Telah terbit Perbawaslu Pengawas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
KEBUMEN-Kegiatan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di KPU pasca Pemilihan 2024 sudah berlangsung, bulan September 2025 termasuk triwulan ke III. Jika kemarin Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi PDPB di KPU Kabupaten dengan SE Bawaslu, sekarang sudah mendasar pada Peraturan Bawaslu terbaru.
Yaitu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang telah diundangkan pada 16 Agustus 2025. Peraturan ini untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Mekanisme Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana dalam Pasal 3 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan PDPB melalui: a. pencegahan; b. pengawasan langsung; c. Uji Petik; dan d. pengawasan partisipatif. Saat ini Bawaslu kabupaten Kebumen saat ini sedang menjalankan mekanisme tersebut. Uji petik dilakukan oleh personel Bawaslu dan dibantu oleh komunitas pengawas partisipatif Perisai Demokrasi Bangsa Kebumen.
Masyarakat juga dapat berpartisipasi melalui posko aduan jika mendapati pemutkahiran data pemilih berkelanjutan di KPU tidak sesuai regulasi maupun penhaduan data pemilih MS yang belum terdatar maupun TMS belum di coret. Masyarakat dapat menggunakan aplikasi Link Cek DPT Online.
Pada prinsipnya, data yang dimutakhirkan oleh KPU sama seperti ketika Mutarlih Pemilu atau Pemilihan. Mengakomodir pemilih yang MS dan mencoret Pemilih yang TMS dalam Data Pemilih. Secara teknis, dapat di baca dalam Perbawaslu tersebut, sudah terbit dalam JDIH Bawaslu (humas)