Terbatas Akses Data, Ini Strategi Pengawasan PDPB 2026 Bawasu Kebumen
|
KEBUMEN-Dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2026, sebagaimana tahun 2025 Bawaslu Kebumen tidak mendapat data lengkap by name by address seperti yang dimiliki KPU dari Kemendagri. Namun demikian, Bawaslu tetap melaksanakan tugas pengawasan dengan maksimal. Bawaslu menerapkan berbagai strategi pengawasan seperti memberdayakan seluruh staf sekretariat, memberdayakan mitra pengawas partisipatif seperti Laskar Jaga Hak Pilih, Perisai Demokrasi Bangsa, Garda Muda Demokarsi Kebumen dan komunitas mantan pengawas adhoc dalam menghimpun database data pemilih.
Bawaslu juga melakukan kordinasi antar lembaga seperti dengan pemerintah desa yang bekerjasama dengan Bawaslu maupun pemerintah desa yang bersedia berpartisipasi dalam pengawasan data pemilih berkelanjutan. Tak lupa, Bawaslu menyediakan link pengaduan online untuk masyarakat secara umum. Link pengaduan online setidaknya berisi menu informasi pengaduan Data Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti meninggal dunia, pindah ke kabupaten lain namun masih tedaftar dalam data pemilih, dan pemilih baru seperti telah berusia 17 tahun/pernah menikah namun belum terdaftar dalam data pemilih (cek DPT). Hasil pengaduan ini dan temuan pengawas akan diteruskan kepada KPU untuk ditindaklanjuti dengan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Kebumen pada triwulan pertama (Januari-Maret) 2026 ini melakukan serangakaian pengawasan dan pencegahan pelanggaran dalam PDPB. Yaitu, Pembuatan Dokumen Pemetaan Kerawanan, Uji Petik lapangan, Pemberian Imbauan dan Saran Perbaikan terhadap temuan yang ada, dan sosialisasi kepada masyarakat termasuk ke kampus dan sekolah-sekolah SLTA.
Dengan demikian, ditengah terbatasanya akses data Pemilih, Bawaslu dapat membangun database mandiri dan melakukan pengawasan serta berkontribusi dalam mewujudkan data pemilih yang mutakhir. Database yang dibangun oleh Bawaslu Kebumen menjadi alat kontrol sampai tahapan Pemilu mendatang (humas/badruz)