Tingkatkan Kualitas Klarifikasi, Bawaslu Kebumen Bahas Teknik Penyusunan Draft Pertanyaan
|
Kebumen – Forum Diskusi dan Simulasi Penanganan Pelanggaran kembali hadir untuk meningkatkan kemampuan jajaran internal Bawaslu Kabupaten Kebumen. Tema yang diangkat pada Edisi Bulan Juni ini adalah “Klarifikasi Pada Penanganan Pelanggaran”. Diskusi diselenggarakan Senin, 22 Juni 2026, di Aula Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kebumen, dengan narasumber Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kebumen, Imam Khamdani.
Pada tahap klarifikasi, jajaran pengawas pemilu sering kali dihadapkan pada keterbatasan waktu dalam proses penanganan pelanggaran. Kondisi tersebut menuntut adanya efektivitas dan optimalisasi sumber daya yang tersedia. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah meningkatkan kapasitas petugas agar mampu melaksanakan proses klarifikasi secara paralel oleh beberapa petugas dalam waktu yang bersamaan, sehingga penanganan pelanggaran dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu forum peningkatan kapasitas perlu diadakan.
Apabila pada penanganan pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 beberapa jajaran internal telah terlibat dalam proses klarifikasi, maka pada kegiatan kali ini pelaksanaan pre-test dirancang dengan pendekatan yang lebih ringan. Materi dan soal yang diberikan tidak ditujukan untuk menguji secara mendalam, melainkan sebagai sarana untuk mengingat kembali (recall) pemahaman serta pengalaman yang telah diperoleh pada pelaksanaan klarifikasi sebelumnya.
Untuk menciptakan suasana pembelajaran yang lebih interaktif dan tidak monoton, pre-test dilaksanakan dengan memanfaatkan aplikasi Quizizz. Melalui metode ini, peserta diharapkan dapat mengikuti proses penyegaran materi dengan lebih antusias sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap tahapan dan teknis pelaksanaan klarifikasi dalam penanganan pelanggaran.
Setelah pelaksanaan pre-test selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kebumen, Imam Khamdani. Dalam upaya meningkatkan pemahaman jajaran internal terkait proses klarifikasi, Imam Khamdani mengajak peserta untuk melangkah lebih jauh melalui materi bertajuk “Teknik Klarifikasi dalam Penanganan Pelanggaran”.
Dalam pemaparannya, Imam Khamdani menjelaskan bahwa proses klarifikasi tidak hanya sebatas melakukan pemanggilan pihak terkait dan menuangkan keterangannya ke dalam Berita Acara Klarifikasi. Lebih dari itu, keberhasilan klarifikasi sangat ditentukan oleh persiapan yang matang, termasuk penyusunan strategi dan teknik penyampaian pertanyaan.
Sebelum melaksanakan klarifikasi, petugas perlu terlebih dahulu mengidentifikasi dugaan pasal yang dilanggar beserta unsur-unsur yang harus dibuktikan. Berdasarkan unsur-unsur tersebut, petugas dapat menyusun daftar pertanyaan yang relevan dan terarah untuk menggali fakta yang dibutuhkan. “Setidaknya terdapat tiga jenis pertanyaan yang perlu dipersiapkan sebelum pelaksanaan klarifikasi, yaitu pertanyaan terbuka untuk memperoleh informasi yang lebih rinci, pertanyaan tertutup untuk mengonfirmasi suatu fakta atau keadaan tertentu, serta pertanyaan menyelidik yang berfokus pada konteks dan rangkaian suatu peristiwa,” ujar Imam Khamdani.
“Seorang klarifikasi perlu menguasai keterampilan dan memiliki kepribadian yang mendukung proses klarifikasi, antara lain (1) percaya diri, adaptif, dan tidak mudah berpengaruh, (2) bersikap bersahabat, sopan, sabar, dan mampu mengendalikan emosi, (3) menguasai proses penanganan pelanggaran dan kasus yang dikuasai dan (4) mampu menggunakan teknologi, tambah Imam Khamdani dalam diskusi tersebut.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Melalui forum ini, Bawaslu Kabupaten Kebumen terus berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas jajaran internal guna mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran yang profesional, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diharapkan, pemahaman yang diperoleh peserta dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, khususnya pada tahapan klarifikasi dalam penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. (humas/putri)