Tingkatkan Layanan KIP, Bawaslu Kebumen lakukan audiensi ke Komisi Informasi
|
Kebumen – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan permohonan informasi public Bawaslu Kabupaten Kebumen melakukan audiensi dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada Senin (27 Desember 2021) di Semarang Jawa Tengah.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Komisioner Bawaslu Kebumen, Nasihudin dengan mengajak turut serta dalam kegiatan tersebut, pejabat PPID Bawaslu Kebumen, atasan PPID serta Staf pelayananan informasi public. Selain untuk meningkatkan kapasitas Tim pelayananan, audiensi dimaksudkan sebagai tindak lanjut atas pemeringkatan keterbukaan informasi public yang dilakukan oleh Komisi Informasi melalui metode penilian terhadap website Bawaslu Kebupaten Kebumen.
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kebumen tersebut, menyampaikan hasil pemeringkatan yang diperoleh Bawaslu Kabupaten Kebumen memang belum memuaskan karena memperoleh nilai di kisaran 76 yang berarti website tersebut dalam katageri cukup informative. Melalui audiensi ini diharapkan indicator-indikator yang masih kurang baik nilainya bisa dipetakan secara rinci sehingga bisa dijadikan baseline pemutakhiran website dan perbaikan layanan di tahun 2022.
Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos Komisioner bidang kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menyampaikan saran agar dalam pemeringkatan keterbukaan informasi public di Bulan April 2022 nanti, nilai BAwaslu Kabupaten Kebumen bisa melejit maka Bawaslu Kabupaten Kebumen perl melengkapi daftar informasi berkala di wesitenya secara periodic, waktu akses terhadap website juga perlu ditingkatkan karena saat ini cukup lama, kurang lebih 18 detik padahal idealnya waktu akses hanya 3 sampai dengan 5 detik saja. Lebih lanjut wanita alumnus UNS jurusan Sospol ini menambahkan perlunya Bawaslu Kabupaten Kebumen memiliki aplikasi khusus yang terhubung di website untuk memudahkan pelayanan public karena indicator ini memiliki poin nilai yang cukup signifikan dalam pemeringkatan keterbukaan informasi public. Selain itu Komisioner yang asal Semarang ini juga meminta kepada Bawaslu Propinsi Jawa Tengah duduk bersama dengan PPID Bawaslu kabupaten / Kota untuk melakukan penyeragaman informasi dikecualikan (DIK) sehingga ada acuan yang jelas bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan penyusunan dan pemutakhiran DIP.
Mengakhiri audiensi tersebut, Amin Saefudin selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kebumen menyampaikan ucapan terimakasih kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah karena telah diberikan waktu untuk berbagi ilmu, kemudian untuk masukan – masukan yang ada akan segera diperbaiki dan ditindaklanjuti termasuk akan menjalin komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam pembuatan open data yang akan dikoneksikan dengan website Bawaslu Kebumen sehingga lebih informative dan mudah diakses oleh pemohon informasi publik. (Hms/Eka)
