Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan di Dua Desa
|
KEBUMEN-Pada masa periode triwulan satu Januari-Maret 2026 pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2026, Bawaslu Kebumen turun ke desa untuk melakukan uji petik di dua desa di wilayah Buayan dan Mirit. Fokus uji petik kali ini terhadap data yang meninggal dunia. Data meninggal dunia merupakan data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga harus di coret dalam Data Pemilih. Hasil uji petik ini disamapaikan kepada KPU Kabupaten Kebumen pada hari ini Rabu 11 Februari 2026 untuk ditindaklanjuti sesuai perundangan yang berlaku.
Badruzzaman, anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen yang membidangi pengawasa PDPB menuturkan bahwa kegiatan uji petik triwulan I (satu) merupakan strategi pengawasan, dilakukan di bulan Februari ini mengingat Bawaslu selama bulan Ramadhan besok disibukkan dengan kegiatan Ngabuburit Pengawasan selama Ramadhan. Namun demikian, Bawaslu tetap membuka pelayanan dan pengaduan selama Ramadhan 2026. Termasuk kegiatan sosialisasi dan Pendidikan politik kepada stakeholders dan forum warga juga tetap berjalan, tegasnya.
Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan kegiatan memutakhirkan data pemilih ketika tidak ada tahapan Pemilu/Pemilihan. Sebagaimana telah dilakukan pengawasannya di tahun 2025, di tahun 2026 ini terus melakukan pengawasan sampai tahapan Pemilu mendatang. Dalam pengawasan PDPB, Bawaslu Kebumen juga telah mempublikasikan hasil pemetaan kerawanan tahun 2026, dapat disimak di website resmi. Dokumen kerawanan merupakan rujukan dalam melakukan pencegahan pelanggaran dalam PDPB, sehingga Bawaslu dapat melakukan pencegahan dini agar proses PDPB sesuai dengan ketentuan yang ada (humas)