Lompat ke isi utama

Berita

Urgensi SIPOL dan Data Pemilih

Urgensi SIPOL dan Data Pemilih

Rapat Pleno PDPB triwulan III KPU Kab. Kebumen

KEBUMEN-Saat ini ada dua kegiatan penting di KPU Kabupaten Kebumen menyangkut Pemilih dan Partai Politik. Keduanya ada bagian yang sama yaitu sama-sama kegiatan pemutakhiran. Jika di data pemilih dengan aplikasi Sidalih di mutakhirkan. Begitu juga di aplikasi data kepengurusan dan keanggotaan partai politik di mutakhirkan secara berjalan sampai tahapan Pemilu mendatang.

Pemutakhiran sama-sama memastikan bahwa yang terdaftar namanya adalah masih memenuhi syarat. Jika di Sidalih memenuhi syarat sebagai pemilih, maka di Sipol memenuhi syarat sebagai pengurus dan anggota. Sebaliknya, jika sudah tidak memenuhi syarat kalau di Sidalih di coret atau ditandai, kalau di Sipol diganti dengan nama anggota yang baru lengkap dengan foto KTP elektronik dan kartu anggota partai politik.

Badruzzaman, anggota Bawaslu Kebumen yang hadir dalam rapat pleno PDPB Triwulan III di kantor KPU Kebumen pada 2 Oktober 2025 mengapresiasi KPU Kebumen mengundang 18 partai politik peserta Pemilu 2024. Tentu dengan maksud sangat baik seperti diharapkan berpartisipasi dalam kegiatan PDPB. 

Soal data pemilih sangat penting, begitu juga dengan data anggota partai politik di kabupaten. Minimal 1000 keanggotaan jika merujuk pada ketentuan yang lama, jika kedepan masih sama minaml 1000 keanggotaan untuk mendaftar sebagai peserta pemilu mendatang, maka Sipol harus di jaga sehingga tugas kedepan lebih mudah, tambah Badruz. Potensi kegandaan anggota antar partai dapat di antisipasi dari sekarang.

Jika partai politik mengganti anggota dalam Sipol seperti karena meninggal dunia atau pindah keluar kabupaten, maka sebaiknya disampaikan kepada KPU agar juga sebagai masukan dalam PDPB ini. Terlebih partai politik memiliki basis kepengurusan dan keanggotaan, kalau diberdayakan maka akan dapat banyak masukan untuk KPU dalam mengontrol data pemilih, pungkas Badruz (humas)

Tag
PDPB
Pengawasan