Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Gagas Bundling Kegiatan Pendidikan Masyarakat, Satu Program Dua Sertifikat

Bawaslu Jateng Gagas Bundling Kegiatan Pendidikan Masyarakat, Satu Program Dua Sertifikat

SEMARANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah melakukan lompatan inovatif dalam penguatan kelembagaan melalui Program Kerja Pendidikan Penyelesaian Sengketa. Program ini tidak hanya sekadar sosialisasi biasa, namun dirancang sebagai bentuk Inovasi Kerja yang ke depannya akan masuk dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) baru yang digagas oleh Bawaslu RI.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Wahyudi Sutrisno, S.H., M.H., dalam pemaparannya menekankan bahwa program ini merupakan upaya nyata meningkatkan kapasitas literasi hukum kepemiluan dan keahlian teknis, baik bagi jajaran pengawas maupun masyarakat.

Metode ‘Bawaslu Mengajar’: 12 Pertemuan 

Berbeda dengan sosialisasi konvensional, program yang menyasar kalangan mahasiswa ini melalui "Bawaslu Mengajar". Bawaslu telah menyediakan silabus komprehensif yang dirancang untuk 12 kali pertemuan. Materi yang diajarkan mencakup teori hingga praktik mendalam, antara lain:

  • Asas dan Dasar Hukum Acara Penyelesaian Sengketa.

  • Teknik Legal Drafting: Penyusunan permohonan pemohon dan jawaban termohon.

  • Simulasi Persidangan: Mulai dari simulasi Mediasi hingga Adjudikasi.

  • Output Kompetisi: Hasil simulasi kolaboratif ini nantinya akan dikompetisikan antar wilayah.

Sinergi Strategis: Satu Kegiatan, Dua Sertifikat

Program ini mengusung konsep bundling melalui kolaborasi lintas divisi dengan Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas). Inisiatif ini disambut baik oleh Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq. Menurutnya, program ini dapat menjaring lebih banyak lagi kader pengawas partisipatif di Jateng. Ia juga mensyaratkan modul P2P agar di integrasikan dengan silabus pendidikan penyelesaian sengketa, agar peserta “sah” menjadi kader P2P.

"Dengan mengintegrasikan kedua silabus ini, para peserta akan mendapatkan manfaat ganda. Setelah menyelesaikan program, mereka berhak mendapatkan dua sertifikatsekaligus: Sertifikat Pendidikan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Sertifikat Kader P2P," ujar Wahyudi menjelaskan mekanisme sinergi tersebut.

Kompetisi Simulasi dan Akuntabilitas Visual

Sebagai bentuk uji kompetensi dan akuntabilitas, program ini mewajibkan adanya dokumentasi visual di setiap pertemuan. Fokus utama dokumentasi terletak pada Simulasi PSAP (Penyelesaian Sengketa Antar Peserta) dan Simulasi PSPP (Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu) yang merupakan hasil kolaborasi antara peserta dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dokumentasi simulasi tersebut nantinya wajib dipublikasikan melalui kanal resmi media sosial Bawaslu Kabupaten/Kota dan akan dikompetisikan antar Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Hal ini bertujuan untuk memacu kreativitas serta memastikan pemahaman teknis jajaran pengawas di tingkat daerah.

Menutup pemaparannya, Wahyudi Sutrisno menyampaikan optimisme besar terhadap keberlanjutan program ini. Beliau berharap rangkaian kegiatan peningkatan kapasitas yang masif dan terstruktur ini tidak hanya berhenti pada tataran seremoni dan administrasi, namun mampu memberikan dampak riil di lapangan (BaY).