Berikut Berbagai Kerja Pencegahan Bawaslu Kebumen Pasca Pemilu
|
KEBUMEN - Mulai dari konsolidasi demokrasi dengan Pemerintah Desa (Jatiroto Buayan) membahas peluang kerjasama Desa Pengawasan, Diskusi Pengawasan Data Pemilih dengan dua komunitas pengawas partisipatif yaitu Perisai Demokrasi dan Garda Muda Demokrasi Kebumen. Sebelumnya, Bawaslu juga telah memberikan imbauan tertulis kepada KPU Kebumen hasil uji petik pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan I (Januari s.d. Maret 2026).
Selama bulan Ramadan ini, Bawaslu menyelenggarakan Ngabuburit Pengawasan setiap jelang berbuka puasa yaitu pukul 17.30 WIB sebanyak 11 tayangan. Dalam tema ngabuburit lebih banyak membahas tema wewenang Bawaslu mulai dari pencegahan, pengawasan tahapan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses, kesekretariatan dan pengawasan partisipatif. Semua ini merupakan upaya pencegahan dengan sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat.
Pencegahan dimulai dari pengetahuan yang cukup dari semua pihak sehingga memiliki kesadaran, kemauan dan keberanian untuk bersama melakukan pencegahan. Tujuannnya agar potensi pelanggaran pada pemilu yang akan datang dapat di tekan atau diminimalisir. Masa nontahapan ini adalah masa menanam pengetahuan.
Baik kegiatan ngabuburit maupun pencegahan, keduanya mendasar pada surat edaran atau surat Keputusan Bawaslu RI. Kegiatan ngabuburit mendasar pada SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Ngabuburit Pengawasan Dalam Rangka Penguatan Spirit Kelembagaan Bawaslu. Sedangkan Kegiatan pencegahan mendasar pada SK Nomor 127/2023 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 274/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Penyelenggaran dan Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan.
Pasca tahapan Pemilu/Pemilihan 2024 Bawaslu tetap bekerja dalam pencegahan sepanjang tahun 2025 dan 2026. Bentuk pencegahannya adalah Identifikasi Kerawanan, Naskah Dinas, Kerjasama, Pendidikan, Parmas, dan kegiatan lainnya. Fokus utama pencegahan adalah sosialisasi dan edukasi regulasi. Hal ini menunjukkan penguatan aspek normatif dan instruktif dalam pencegahan pelanggaran Pemilu yang memuat produksi berita dan konten media sosial, edukasi literasi digital kepemiluan, sosialisasi dan surat imbauan.
Diluar itu, pencegahan koordinatif juga dilakukan seperti rapat koordinasi dengan stakeholders, konsolidasi data dengan mitra pengawas partisipatif dan audiensi. Sedangkan kategori partisipasi masyarakat meliputi diskusi publik, diskusi forum warga, desa pengawasan dan KKN tematik serta magang siswa dan mahasiswa. (humas/badruz)