Lompat ke isi utama

Berita

Dua Posko Aduan 2026: Pemutakhiran Data Pemilih dan Data Sipol Berkelanjutan

Dua Posko Aduan 2026: Pemutakhiran Data Pemilih dan Data Sipol Berkelanjutan

KEBUMEN-Pada Januari 2026, Bawaslu Kabupaten Kebumen kembali mempublikasikan posko aduan secara online. Dapat disimak melalui media sosial resmi. Yaitu Posko Pengaduan Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Posko Pengaduan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik melalui Sipol. Penerimaan pengaduan setiap hari selama tahun 2026. Bawaslu juga melakukan pengawasan rekapitulasi PDPB di KPU Kabupaten setiap 3 (tiga) bulan sekali atau triwulanan. Sedangkan pengawasan Sipol bisa dilakukan setiap saat melalui aplikasi Sipol dengan masa pemutakhiran setiap 6 (enam) bulan sekali.

Kedua kegiatan pengawasan tersebut merupakan kerja konstitusional sampai masa tahapan Pemilu mendatang. Artinya, Sebagian kerja tahapan Pemilu 2029 sudah dilakukan sejak masa non tahapan atau jeda tahapan. Di sisi lainnya, Bawaslu Kabupaten Kebumen terus melakukan sosialisasi, edukasi, Pendidikan kepada masayarakat serta sederet penguatan internal. Semua itu tanpa anggaran. Kegiatan seperti Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) seperti tahun 2025 anggaran di pusat, kabupaten membantu pelaksanaannya, ujar Badruzzaman anggota Bawaslu kabupaten Kebumen yang membidangi Pencegahan, Humas dan Parmas.

Badruz melanjutkan penjelasannya kepada tim humas bahwa kegiatan masa non tahapan tetap padat. Setidaknya terbagi menjadi 3 (tiga) kluster. Pertama, tugas pengawasan PDPB dan Pemutakhiran Data Partai Politik melalui Sipol dan di KPU. Kedua, edukasi kepada masyarakat tentang pengawasan. Ketiga, penguatan kapasitas internal berbagai bidang yang ada. Termasuk penguatan kemitraan pengawas partisipatif dengan Perisai Demokrasi Bangsa (PDB) dan Garda Muda Demokrasi (GMD) Kebumen khususnya dalam partisipasi pengawasan pemutakhiran data pemilih 2026.

Badruz menegaskan, masa non tahapan lebih banyak konsolidasi dan edukasi pengawasan, dengan berbagai instansi pemerintah dan institusi masyarakat seperti forum warga desa, kampus, sekolah, desa pengawasan dan sebagainya. Kegiatan – kegiatan tersebut dilakukan baik secara tatap muka maupun daring. Kegiatan bersama masyarakat adalah masa tanam, masa menyemai gagasan pengawasan partisipatif, harapanya di tahapan Pemilu mendatang sudah lebih banyak unsur masyarakat yang siap berpartisipasi pengawasan, masyarakat sebagai pemilik Daulat, berhak memastikan Pemilu dan Pemilihan berjalan sesuai ketentuan yang ada (humas/badruz)