Lompat ke isi utama

Berita

Kegiatan Konsolidasi Demokrasi Perkuat Penyelenggaran Pemilu yang Luberjurdil

Kegiatan Konsolidasi Demokrasi Perkuat Penyelenggaran Pemilu yang Luberjurdil

Kebumen- Bawaslu Kebumen pada Kamis, 12 Maret 2026 hadiri kegiatan “Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan guna memastikan tugas Konsolidasi Demokrasi dalam memperkuat Penyelenggaraan Pemilu di luar tahapan sebagaimana Intruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026. 

Dalam kegiatan yang digelar melalui media daring zoom meeting ini, dibuka oleh ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin. Dalam arahanya Amin menyampaikan arah besar dari Intruksi 2 Tahun 2026 ini adalah untuk mengkonsolidasikan civil society (kelompok masyarakat) terhadap proses-proses demokrasi yang selama ini dilakukan oleh Bawaslu. Harapanya memori masyarakat akan nilai-nilai yang baik dalam Pemilu dan Pemilihan tidak akan hilang pada masa non tahapan ini. Mendasari Renstra Bawaslu tahun 2024-2029 salah satu kegiatan yang harus dilakukan oleh jajaran Bawaslu hingga Bawaslu Kabupaten Kota adalah dengan melakukan penguatan demokrasi (konsolidasi) tidak terbatas pada konsolidasi kelembagaan, namun bisa juga menyasar subyek perseorangan. 

Selanjutnya kegiatan beralih pada pemaparan materi oleh Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti. Dalam pemaparanya Diana menyampaikan terkait latar belakang mengapa penting untuk dilaksanakan kegiatan Konsolidasi demokrasi ini. Dalam rangka mempersiapkan pengawasan Pemilu Tahun 2029, Bawaslu    bertugas    melakukan   pencegahan    pelanggaran    pemilu   dan pencegahan    sengketa    proses   pemilu    diantaranya    dengan   mengidentifikasi  dan  memetakan   potensi    kerawanan    serta   pelanggaran    pemilu    kemudian meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu (Pasal 94 Ayat (1) UU Pemilu.

Kemudian dalam rangka mendukung Visi  Bawaslu  “Kolaborasi Memperkokoh  Demokrasi  Substansial melalui Pengawasan  Pemilu  yang Berintegritas  dalam  rangka Mewujudkan  Indonesia Maju  Menuju Indonesia  Emas”  dan salah    satu    misi   Bawaslu    ”Memperkuat  kemitraan   Pengawasan    Pemilu    dengan masyarakat    sipil    dan   pemangku  kepentingan    dalam   menghadirkan    Pemilu    yang partisipatif,  jujur  dan adil (Lampiran  PerBawaslu  Nomor 3  Tahun  2025 tentang  Rencana  Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2025-2029)

Selanjutnya disampaikan juga terkait tujuan Instruksi ini adalah memperoleh pemahaman  komprehensif mengenai  dinamika, tantangan,  serta  potensi kerawanan yang  berkembang  dalam praktik demokrasi  dan  penyelenggaraan  pemilihan umum. Hal ini akan menjadi dasar bagi Bawaslu dalam perumusan kebijakan pengawasan, strategi pencegahan dan penindakan, serta penguatan tata kelola pemilu yang bertujuan memperkokoh demokrasi substansial. Selanjutnya disampaikan terkait teknis pelaporan konsolidasi demokrasi oleh Kabag Hukum Humas Datin, Bayu Permana. Sebelum acara ditutup, diberikan kesempatan kepada para peserta untuk memberikan tanggapan/pertanyaan terkait teknis pelaksanaan. (hms-fjr)