Kegiatan Konsolidasi Demokrasi Perkuat Penyelenggaran Pemilu yang Luberjurdil
|
Kebumen- Bawaslu Kebumen pada Kamis, 12 Maret 2026 hadiri kegiatan “Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan guna memastikan tugas Konsolidasi Demokrasi dalam memperkuat Penyelenggaraan Pemilu di luar tahapan sebagaimana Intruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026.
Dalam kegiatan yang digelar melalui media daring zoom meeting ini, dibuka oleh ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin. Dalam arahanya Amin menyampaikan arah besar dari Intruksi 2 Tahun 2026 ini adalah untuk mengkonsolidasikan civil society (kelompok masyarakat) terhadap proses-proses demokrasi yang selama ini dilakukan oleh Bawaslu. Harapanya memori masyarakat akan nilai-nilai yang baik dalam Pemilu dan Pemilihan tidak akan hilang pada masa non tahapan ini. Mendasari Renstra Bawaslu tahun 2024-2029 salah satu kegiatan yang harus dilakukan oleh jajaran Bawaslu hingga Bawaslu Kabupaten Kota adalah dengan melakukan penguatan demokrasi (konsolidasi) tidak terbatas pada konsolidasi kelembagaan, namun bisa juga menyasar subyek perseorangan.
Selanjutnya kegiatan beralih pada pemaparan materi oleh Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti. Dalam pemaparanya Diana menyampaikan terkait latar belakang mengapa penting untuk dilaksanakan kegiatan Konsolidasi demokrasi ini. Dalam rangka mempersiapkan pengawasan Pemilu Tahun 2029, Bawaslu bertugas melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu diantaranya dengan mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran pemilu kemudian meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu (Pasal 94 Ayat (1) UU Pemilu.
Kemudian dalam rangka mendukung Visi Bawaslu “Kolaborasi Memperkokoh Demokrasi Substansial melalui Pengawasan Pemilu yang Berintegritas dalam rangka Mewujudkan Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas” dan salah satu misi Bawaslu ”Memperkuat kemitraan Pengawasan Pemilu dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan dalam menghadirkan Pemilu yang partisipatif, jujur dan adil (Lampiran PerBawaslu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2025-2029)
Selanjutnya disampaikan juga terkait tujuan Instruksi ini adalah memperoleh pemahaman komprehensif mengenai dinamika, tantangan, serta potensi kerawanan yang berkembang dalam praktik demokrasi dan penyelenggaraan pemilihan umum. Hal ini akan menjadi dasar bagi Bawaslu dalam perumusan kebijakan pengawasan, strategi pencegahan dan penindakan, serta penguatan tata kelola pemilu yang bertujuan memperkokoh demokrasi substansial. Selanjutnya disampaikan terkait teknis pelaporan konsolidasi demokrasi oleh Kabag Hukum Humas Datin, Bayu Permana. Sebelum acara ditutup, diberikan kesempatan kepada para peserta untuk memberikan tanggapan/pertanyaan terkait teknis pelaksanaan. (hms-fjr)