Lompat ke isi utama

Berita

Kwarda Jawa Tengah Kukuhkan Pengurus Mabi dan Pimpinan Saka Adhyasta Pemilu 2026-2031

Kwarda Jawa Tengah Kukuhkan Pengurus Mabi dan Pimpinan Saka Adhyasta Pemilu 2026-2031

SEMARANG – Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jawa Tengah secara resmi menetapkan kepengurusan Majelis Pembimbing (Mabi) dan Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Pinsaka) Adhyasta Pemilu tingkat daerah Jawa Tengah untuk masa bakti 2026-2031. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Kwarda Jawa Tengah Nomor 018 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 30 Januari 2026 di Semarang. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penguatan pengawasan partisipatif masyarakat melalui sinergi antara Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Gerakan Pramuka.

Dalam lampiran keputusan tersebut, Majelis Pembimbing (Mabi) Saka Adhyasta Pemilu diketuai langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah. Struktur Mabi ini diperkuat oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat sebagai Ketua Harian, serta melibatkan seluruh jajaran Koordinator Divisi di lingkungan Bawaslu Jawa Tengah sebagai anggota. Secara keseluruhan, terdapat 8 posisi strategis dalam unsur Majelis Pembimbing yang bertugas memberikan arahan dan dukungan bagi keberlangsungan Saka Adhyasta.

Sementara itu, untuk operasional organisasi, Pimpinan Saka (Pinsaka) Adhyasta Pemilu dipimpin oleh Yessy Yunius, SE., M.Si., yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kepengurusan Pinsaka ini didesain secara komprehensif dengan total 21 personel yang mengisi berbagai posisi, mulai dari unsur pimpinan inti hingga anggota bidang. Struktur ini mencakup jabatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta para anggota yang berasal dari staf Bawaslu Jateng dan perwakilan Kwarda Jawa Tengah.

Guna menjalankan fungsi teknis pengawasan, Pinsaka Adhyasta Pemilu dibagi menjadi tiga bidang pembinaan krida utama. Bidang tersebut meliputi Krida Pengawasan yang dikoordinatori oleh Tri Adiyanto Baay, Krida Pencegahan di bawah pimpinan Bayu Indra Permana, serta Krida Penanganan Pelanggaran yang dipimpin oleh Sadhu Sudiyarto. Pembagian bidang ini bertujuan untuk memfasilitasi para pemuda dalam mengembangkan pengetahuan praktis di bidang pencegahan dan penanganan pelanggaran pemilu secara lebih terfokus.

Ketua Kwarda Jawa Tengah, Prof. Dr. Ir. S. Budi Prayitno, M.Sc., melalui keputusan ini menegaskan bahwa Saka Adhyasta Pemilu merupakan wadah penting untuk mencetak kader pengawas yang andal. Dengan ditetapkannya SK ini, seluruh pengurus yang telah dikukuhkan diharapkan segera menjalankan tugas dan fungsinya guna mengawal proses demokrasi di Jawa Tengah selama lima tahun ke depan. Tembusan surat keputusan ini juga disampaikan kepada Ketua Kwartir Nasional serta Gubernur Jawa Tengah selaku Ketua Mabida untuk memastikan koordinasi lintas sektor berjalan optimal.

Bawaslu Kabupaten Kebumen turut hadir menyaksikan prosesi pelantikan tersebut melalui siaran kanal Youtube Bawaslu Jawa Tengah. Ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap penguatan koordinasi antara pengawas pemilu tingkat kabupaten dengan struktur Saka yang baru terbentuk di tingkat Provinsi. Bawaslu Kebumen berharap agar pelantikan ini menjadi pemantik semangat bagi kwartir cabang di daerah, sehingga pengawasan partisipatif oleh anggota Pramuka dapat berjalan masif hingga ke tingkat dibawahnya.