Transparansi Demokrasi: Bawaslu Jateng Ekspose Capaian Kinerja dan Proyeksi Divisi Penyelesaian Sengketa
|
SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan bertajuk "Ekspose Kinerja dan Proyeksi Bawaslu Jateng", kali ini giliran Divisi Penyelesaian Sengketa. Acara ini bertujuan untuk memaparkan hasil kerja nyata lembaga dalam menangani dinamika hukum selama tahapan pemilu serta menyusun langkah strategis untuk menghadapi tantangan demokrasi ke depan.
Dalam pemaparannya, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, menggarisbawahi pentingnya keterbukaan informasi publik mengenai proses penyelesaian sengketa proses pemilu yang telah ditangani. Ekspose ini mencakup rincian penanganan perkara, efektivitas mediasi, hingga putusan ajudikasi yang telah dikeluarkan untuk memastikan hak-hak peserta pemilu tetap terlindungi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Selain mengevaluasi capaian masa lalu, Wahyudi Sutrisno menjelaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi ajang proyeksi untuk memperkuat kesiapan personil di tingkat kabupaten/kota. Fokus utama diarahkan pada peningkatan kapasitas pengawas dalam melakukan musyawarah penyelesaian sengketa secara cepat dan tepat, guna meminimalkan hambatan teknis yang dapat mengganggu jalannya tahapan pemilu di wilayah Jawa Tengah.
Kegiatan yang disiarkan secara langsung melalui kanal resmi YouTube Bawaslu Jawa Tengah ini juga mengajak masyarakat untuk turut serta memantau kinerja lembaga pengawas tersebut. Hal ini selaras dengan semangat pengawasan partisipatif, di mana transparansi dalam penyelesaian sengketa menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap hasil pesta demokrasi.
Sejalan dengan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Kebumen turut menyatakan dukungannya terhadap penguatan transparansi dan profesionalitas yang diusung oleh tingkat provinsi. Dukungan ini diwujudkan melalui kesiapan jajaran Bawaslu Kabupaten Kebumen untuk mengimplementasikan proyeksi strategi penyelesaian sengketa tersebut di tingkat lokal, guna menjamin kepastian hukum yang seragam bagi seluruh peserta pemilu di wilayah Kebumen.