WONOGIRI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri, Jawa Tengah memvonis bersalah terhadap seorang calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Wonogiri dalam kasus
Tahapan Pemilu 2019 sebentar lagi akan memasuki masa tenang yakni mulai 14 April 2019. Bawaslu Kabupaten Kebumen mewaspadai munculnya praktik politik uang pada masa tenang.
Rapat
Umum dan Iklan Kampanye untuk Pemilu 2019 dimulai tanggal 24 Maret 2019 s/d 13
April 2019 yaitu selama 21 hari menjelang Masa Tenang (UU No 7 Tahun 2017).