Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Kebumen – Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen, Maesaroh menghimbau agar KPU Kabupaten Kebumen memberikan nama tim verifikator agar terdapat koordinasi yang baik dengan tim pengawas saat verifikasi faktual pada kegiatan Rapat Kerja Pengawasan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen di Au
Kebumen, Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen, Badruzzaman menyatakan harapannya agar ada koordinasi yang baik antara tim verifikator KPU Kabupaten Kebumen dengan tim pengawas untuk mempermudah proses verifikasi faktual dan pengawasan melalui forum sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4
PENGUMUMAN
PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN DALAM
RANGKA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
Nomor : 050/KP.01.OO/JT-12/10/2022
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kebumen - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Kebumen menggelar Sosialisasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu dengan tema
“Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pemilu 2024 pada 23 September
2022.