Pengucapan Sumpah Janji PAW DPRD Tanda Alarm Demokrasi Berjalan
|
KEBUMEN - Bawaslu Kebumen hadiri rapat paripurna (rapur) ke-140 masa sidang 3 tahun 2025/2026 DPRD Kabupaten Kebumen pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam hal ini hadir mewakili Bawaslu Kabupaten Kebumen, Eka Rohmawati Koordiv HPS beserta staff. Dalam Rapur kali ini DPRD Kabupaten Kebumen melaksanaan pengucapan sumpah janji calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kebumen. PAW merupakan mekanisme demokratis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Hal ini menunjukan bahwasanya proses politik yang demokratis masih berdenyut di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kebumen.
Dalam Undang-Undang MD3 tersebut tertuang ketentuan Pemberhentian Antar Waktu dikarenakan meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Siang ini Sugeng Wibawa diambil sumpah/janji setelah lolos verifikasi PAW oleh KPU Kebumen untuk menggantikan N. Dwi Alhadi yang wafat pada bulan Februari lalu. N. Dwi Alhadi sendiri merupakan anggota legislatif terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dapil 1 Kebumen. Setelah prosesi pengambilan sumpah/janji terlaksana disampikan sambutan oleh Lilis Nuryani, Bupati Kebumen. Dalam sambutanya, Lilis menekankan perlunya sinergi aktif antara eksekutif dan legislatif guna kemakmuran rayat di Kebumen. "Penggantian antar waktu ini adalah untuk memastikan keberpihakan kepada demokrasi, pembangunan dan kepentingan rakyat", tutup Bupati Kebumen dalam sambutannya.
Secara terpisah Eka Rohmawati menuturkan bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen telah menyusun kajian dalam bentuk telaah staff guna memantau proses PAW agar berjalan sesuai dengan regulasi. Meskipun Bawaslu Kabupaten Kebumen tidak memilik dasar yuridis untuk melakukan pengawasan pada proses PAW, namun Bawaslu Kabupaten Kebumen senantiasa berkoordinasi dengan KPU Kebumen pada setiap tahapan PAW. Proses PAW sendiri diawali dengan adanya permohonan PAW dari Ketua DPRD Kebumen kepada Ketua KPU Kebumen. Selanjutnya permohonan tersebut akan diproses dan di verifikasi oleh KPU Kebumen. Verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kebumen diantaranya adalah memastikan jumlah suara sah berikutnya dalam satu Dapil dan syarat lain calon PAW yang akan dilantik. Setelah proses verifikasi selesai, kemudian KPU Kebumen bersurat kepada DPRD Kabupaten Kebumen untuk dapat melanjutkan proses pengambilan sumpah Pengganti Antar Waktu. (humas/FJR)