Rektor UPB: Jadilah Agen Perubahan Pengawal Demokrasi Berkeadilan
|
Kebumen, 22 Juli 2026 – Penutupan Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu hasil kolaborasi Bawaslu Kabupaten Kebumen dan Universitas Putra Bangsa (UPB) Kebumen tidak hanya menjadi akhir dari rangkaian pembelajaran, tetapi juga momentum untuk meneguhkan komitmen mahasiswa dalam mengawal demokrasi yang berintegritas.
Pesan tersebut disampaikan Rektor UPB Kebumen, Dr. Gunarso Wiwoho, S.E., M.M., saat memberikan sambutan pada acara penutupan yang digelar di Auditorium UPB Kebumen, Rabu (22/7/2026). Di hadapan para peserta kelas dan jajaran Pimpinan Bawaslu Kebumen ia menekankan bahwa ilmu yang diperoleh selama mengikuti pelatihan harus mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan sebuah program pendidikan tidak hanya diukur dari terselenggaranya kegiatan atau diterimanya sertifikat oleh peserta, tetapi dari sejauh mana ilmu yang diperoleh mampu menghasilkan social effect atau dampak sosial yang positif di lingkungan sekitar. “Ilmu yang didapatkan harus memberikan manfaat. Jangan berhenti pada ruang kelas atau sekadar menjadi dokumen pendamping ijazah. Yang lebih penting adalah bagaimana pengetahuan tersebut dapat dibagikan dan memberikan dampak bagi masyarakat,” ujarnya.
Rektor juga menyebut bahwa peserta yang telah mengikuti kelas penyelesaian sengketa pemilu dan P2P (Pendidikan Pengawas Partisipatif) memiliki potensi besar untuk menjadi agent of change atau agen perubahan di lingkungan masing-masing. Dengan bekal pengetahuan kepemiluan dan penyelesaian sengketa proses peimilu yang telah diperoleh, para peserta diharapkan mampu menjadi pelopor dalam membangun kesadaran demokrasi di kalangan generasi muda.
Lebih lanjut, Gunarso menegaskan bahwa berakhirnya kelas sengketa pemilu bukan berarti berakhir pula hubungan antara peserta dengan Bawaslu. Ia berharap silaturahmi dan kolaborasi yang telah terjalin selama kegiatan dapat terus dilanjutkan dalam bentuk yang lebih konkret, khususnya melalui pengawasan partisipatif terhadap proses demokrasi.
“Jangan berhenti setelah penutupan ini. Jalin silaturahmi yang konkret dengan Bawaslu. Ketika menemukan dugaan pelanggaran atau persoalan dalam proses demokrasi, laporkan kepada lembaga yang berwenang, bukan sekadar disampaikan melalui media sosial,” tegasnya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu merupakan salah satu elemen penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Oleh karena itu, mahasiswa memiliki peran strategis untuk turut mengawal jalannya demokrasi agar tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. Ia berharap para peserta dapat menjadi bagian dari masyarakat yang aktif mengawasi dan menjaga proses demokrasi, sekaligus menjadi penghubung antara lembaga pengawas pemilu dengan masyarakat luas.
Menutup sambutannya, Gunarso kembali menekankan bahwa hakikat ilmu yang sesungguhnya adalah ilmu yang memberikan manfaat bagi orang lain. Karena itu, pengetahuan yang diperoleh selama mengikuti Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu hendaknya dapat berdampak nyata bagi demokrasi dan tidak berhenti pada diri sendiri, tetapi disebarluaskan kepada masyarakat melalui berbagai bentuk edukasi dan berbagi pengetahuan (Hms-Bay).