Lompat ke isi utama

Berita

Selesaikan Seluruh Silabus, Peserta Kelas Sengketa Proses Pemilu Kantongi Sertifikat

Ekspresi mahasiswa UPB peserta kelas penyelesaian sengketa proses pemilu, setelah menerima sertifikat apresiasi.
Ekspresi mahasiswa UPB peserta kelas penyelesaian sengketa proses pemilu, setelah menerima sertifikat apresiasi.

Kebumen, 22 Juli 2026 – Sebanyak 21 mahasiswa Universitas Putra Bangsa (UPB) Kebumen menerima sertifikat pada acara penutupan Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Kebumen bekerja sama dengan UPB Kebumen. Sertifikat tersebut menjadi bukti sekaligus apresiasi bahwa para peserta telah menyelesaikan seluruh rangkaian pembelajaran dan silabus kelas yang berlangsung selama tujuh pertemuan.


Penyerahan sertifikat dilaksanakan di Auditorium UPB Kebumen, Rabu (22/7/2026), sebagai bagian dari rangkaian acara penutupan kelas. Sertifikat diserahkan secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen, Amin Yasir, S.H. dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Eka Rohmawati, S.H., kepada para peserta yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian pembelajaran. Prosesi penyerahan sertifikat tersebut turut disaksikan oleh Rektor UPB Kebumen, Dr. Gunarso Wiwoho, S.E., M.M., serta Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerja Sama, Dr. Ika Neni Kristianti, S.E, M. Sc. 


Berbeda dari pelatihan pada umumnya, Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dirancang tidak hanya memberikan pemahaman teoritis mengenai kepemiluan, tetapi juga pengalaman praktis dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. Selama mengikuti kelas, peserta mendapatkan berbagai materi yang disampaikan langsung oleh narasumber dari Bawaslu Kabupaten Kebumen maupun Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.


Pada pertemuan awal, peserta dibekali pemahaman mengenai Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) sebagai fondasi keterlibatan masyarakat dalam mengawal demokrasi. Selanjutnya, peserta mendalami materi tentang kepemiluan, sistem keadilan pemilu (electoral justice system), sengketa proses pemilu, hingga asas-asas hukum yang menjadi dasar penyelesaian sengketa.


Memasuki pertemuan berikutnya, materi pembelajaran semakin mengarah pada aspek teknis. Peserta mempelajari Penyelesaian Sengketa Antar peserta Pemilu (PSAP), Penyelesaian Sengketa Peserta dan Penyelenggara Pemilu (PSPP), teknik penyusunan permohonan, penyusunan jawaban termohon, hingga penyusunan putusan. Untuk memastikan pemahaman peserta, setiap sesi juga dilengkapi dengan kuis dan evaluasi pembelajaran yang dikemas secara interaktif.


Tidak hanya belajar teori, para peserta juga mendapatkan kesempatan merasakan secara langsung proses penyelesaian sengketa melalui simulasi sidang. Dalam simulasi tersebut, mahasiswa berperan sebagai pemohon, termohon, saksi, hingga majelis pemeriksa, sehingga memperoleh gambaran nyata mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses sebagaimana dilaksanakan oleh Bawaslu.


Melalui sertifikat yang diterima, para peserta tidak hanya memperoleh pengakuan atas keterlibatan mereka dalam program tersebut, tetapi juga membawa pulang pengetahuan dan pengalaman yang diharapkan dapat menjadi bekal dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan demokrasi.


Bagi Bawaslu Kabupaten Kebumen, keberhasilan peserta menyelesaikan seluruh silabus menjadi indikator bahwa kolaborasi antara lembaga pengawas pemilu dan perguruan tinggi mampu menghadirkan ruang belajar yang produktif bagi generasi muda. Lebih dari sekadar menyelesaikan sebuah kelas, para peserta kini diharapkan menjadi agen literasi demokrasi yang dapat menularkan pengetahuan tentang kepemiluan, pengawasan partisipatif, dan penyelesaian sengketa proses pemilu kepada masyarakat luas.


Dengan berakhirnya program tersebut, Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu tidak hanya meninggalkan sertifikat bagi para peserta, tetapi juga melahirkan jejaring mahasiswa yang memahami pentingnya keadilan pemilu dan siap berkontribusi dalam menjaga kualitas demokrasi di masa mendatang, selaras dengan Tagline Bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu” (Hms-Bay).

Baihaqi