Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Standar Pelayanan Publik Bawaslu Kebumen Gelar Forum Konsultasi Publik

Dokumentasi Forum Konsultasi Publik
Dokumentasi Forum Konsultasi Publik

KEBUMEN – Bawaslu Kabupaten Kebumen menggelar Forum Konsultasi Publik Penetapan Standar Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Penanganan Pelanggaran (PP), dan Penyelesaian Sengketa Proses (PS) di Aula Bawaslu Kabupaten Kebumen, Rabu (22/7/2026) pukul 14.00 WIB. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Kebumen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Forum konsultasi publik dipimpin oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan dan Pelatihan (SDM, Organisasi, dan Diklat) Bawaslu Kabupaten Kebumen Nurul Ichwan yang memaparkan rancangan standar pelayanan PPID, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Proses sebagai dasar penyempurnaan layanan publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kebumen.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Kebumen serta perwakilan GP Ansor Kabupaten Kebumen, yakni Ketua Ahmad Amin, Wakil Ketua Solikhan, Wakil Sekretaris Taufik Hidayat, dan Ziyaurrochman dari LBH Ansor. Kehadiran unsur organisasi kemasyarakatan tersebut menjadi wujud keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan terhadap penyusunan standar pelayanan yang lebih berkualitas.

Dalam paparannya, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat menjelaskan bahwa penyusunan standar pelayanan bertujuan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh layanan informasi publik, penyampaian laporan dugaan pelanggaran, maupun penyelesaian sengketa proses. Standar pelayanan juga disusun agar pelayanan yang diberikan semakin mudah diakses, cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada sesi diskusi, Ketua LBH GP Ansor Ziyaurrohman menyampaikan sejumlah masukan konstruktif. Di antaranya, perlunya optimalisasi keterbukaan informasi publik melalui media yang mudah diakses masyarakat, kejelasan waktu penyelesaian layanan, penyederhanaan prosedur pelaporan, serta penguatan layanan pengaduan berbasis digital yang tetap menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Selain itu, GP Ansor juga mendorong peningkatan kolaborasi antara Bawaslu dengan organisasi kepemudaan dalam kegiatan pendidikan politik, pengawasan partisipatif, serta peningkatan aksesibilitas pelayanan bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kebumen menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif GP Ansor dan LBH GP Amsor Kabupaten Kebumen dalam forum konsultasi publik. Seluruh saran dan masukan yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan standar pelayanan sebelum ditetapkan secara resmi, sehingga layanan publik Bawaslu Kabupaten Kebumen dapat semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Melalui Forum Konsultasi Publik ini, Bawaslu Kabupaten Kebumen berharap standar pelayanan PPID, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Proses yang ditetapkan nantinya mampu memberikan kepastian layanan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan tugas pengawasan pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel.

anies