Lompat ke isi utama

Berita

Rubrik Istilah Kepemiluan #1: Mengenal Pengawasan Partisipatif, Kunci Menjaga Demokrasi

Bawaslu Kabupaten Kebumen melakukan sosialisasi Pengawasan Partisipatif Kepada Pemilih Pemula Siswa SMK Ma'arif 5 Gombong
Bawaslu Kabupaten Kebumen melakukan sosialisasi Pengawasan Partisipatif Kepada Pemilih Pemula Siswa SMK Ma'arif 5 Gombong

Kebumen, Demokrasi yang berkualitas tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Salah satu bentuk keterlibatan tersebut adalah melalui Pengawasan Partisipatif, sebuah konsep yang menjadi bagian penting dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Melalui Rubrik "Istilah Kepemiluan", Bawaslu Kabupaten Kebumen mengajak masyarakat untuk lebih mengenal berbagai istilah dalam kepemiluan. Pada edisi perdana ini, masyarakat diajak memahami makna Pengawasan Partisipatif beserta perannya dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, Pengawasan Partisipatif merupakan tugas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.

Pengawasan Partisipatif tidak hanya bertujuan mengajak masyarakat ikut mengawasi setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan, tetapi juga menjadi sarana pendidikan politik, pendidikan kepemiluan, serta pendidikan mengenai kelembagaan pengawas Pemilu. Selain itu, Pengawasan Partisipatif diarahkan untuk menciptakan kader dan tokoh penggerak pengawasan serta mengembangkan model dan metode pengawasan yang efektif sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Dalam pelaksanaannya, Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 mengatur bahwa program Pengawasan Partisipatif dilaksanakan melalui berbagai kegiatan, antara lain Pendidikan Pengawas Partisipatif, Forum Warga Pengawasan Partisipatif, Pojok Pengawasan, Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, Kampung Pengawasan Partisipatif, serta Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif. Berbagai program tersebut dirancang untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya demokrasi sejak sebelum, selama, hingga setelah tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Partisipasi masyarakat dalam pengawasan merupakan unsur penting untuk mencegah pelanggaran, meningkatkan transparansi penyelenggaraan Pemilu, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap demokrasi. Melalui pengawasan partisipatif, setiap warga negara dapat berperan aktif sejak tahapan pemutakhiran data pemilih hingga penetapan hasil Pemilu, sehingga bersama Bawaslu dapat mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Insan