Rubrik Istilah Kepemiluan #2: Mengenal Pendidikan Pengawas Partisipatif
|
Kebumen – Mewujudkan Pemilu yang demokratis bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu, tetapi juga memerlukan keterlibatan masyarakat yang memiliki pemahaman dan kepedulian terhadap proses demokrasi. Untuk mendukung hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyelenggarakan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) sebagai salah satu program Pengawasan Partisipatif.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, Pendidikan Pengawas Partisipatif merupakan sarana pendidikan yang bertujuan membentuk sekaligus memperkuat pengawasan partisipatif di tengah masyarakat. Melalui program ini, Bawaslu berupaya meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran masyarakat agar mampu berperan aktif dalam mengawal setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Program ini menyasar berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pemilih pemula, penyandang disabilitas, perempuan, pengurus organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, pengajar, pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat hukum adat. Dengan sasaran yang beragam, Pendidikan Pengawas Partisipatif diharapkan mampu melahirkan kader-kader pengawas yang berasal dari berbagai latar belakang dan menjadi penggerak budaya demokrasi di lingkungannya masing-masing.
Materi yang diberikan mencakup pembentukan karakter pengawas Pemilu, dasar pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, dasar pengawasan, dasar pelaporan dan penanganan pelanggaran, serta kemampuan melakukan analisis sosial dan menyebarluaskan ajakan kepada masyarakat melalui organisasi maupun komunitas. Materi tersebut dirancang agar peserta tidak hanya memahami regulasi kepemiluan, tetapi juga mampu menjadi agen edukasi dan penggerak pengawasan partisipatif di lingkungan sekitarnya.
Pendidikan Pengawas Partisipatif tidak berhenti setelah kegiatan selesai. Sebagai tindak lanjut, Bawaslu melakukan penguatan terhadap para alumni melalui berbagai bentuk kegiatan, seperti konsolidasi kader pengawas partisipatif, pelibatan dalam Forum Warga Pengawasan Partisipatif, membuka ruang keterlibatan dalam pemantauan Pemilu, hingga menjadi duta Kampung Pengawasan Partisipatif. Langkah ini bertujuan agar pengetahuan dan semangat yang diperoleh peserta terus berkembang serta memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan.
Tahukah Anda? Sejak Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Kebumen telah dua kali menyelenggarakan Program Pendidikan Pengawas Partisipatif. Pada tahun 2025, program dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh 37 peserta yang berasal dari pelajar, organisasi kemahasiswaan, serta organisasi kepemudaan seperti Karang Taruna. Sementara pada tahun 2026, program diikuti oleh 43 peserta dari kalangan pelajar Pramuka yang dipersiapkan sebagai pemilih pemula untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal demokrasi pada Pemilu mendatang.