Bawaslu Kebumen musnahkan 1.009 Arsip
|
Kebumen – Bawaslu Kabupaten Kebumen melakukan pemusnahan terhadap 1.009 dokumen arsip yang berasal dari tahun 2018 hingga 2019. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan arsip terhadap dokumen yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna.
Pemusnahan arsip dilaksanakan di UD Samak Jaya Karton, Kabupaten Magelang pada Rabu 29/07/26, serta disaksikan secara langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kebumen, Cahyo Febriyanto Tadhery, S.H., M.H., bersama staf terkait.
Pelaksanaan kegiatan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu tentang Pemusnahan Arsip di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Kebumen. Seluruh dokumen yang dimusnahkan sebelumnya telah melalui proses penilaian dan verifikasi sesuai dengan ketentuan kearsipan yang berlaku.
Cahyo menjelaskan bahwa pemusnahan arsip tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap tahapan dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur dan regulasi agar dokumen yang masih memiliki nilai administrasi, hukum, keuangan, maupun nilai kesejarahan tetap terlindungi.
“Proses pemusnahan ini tentu sudah dilakukan secara ketat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Cahyo.
Ia menyampaikan, sebanyak 1.009 dokumen yang dimusnahkan merupakan arsip dalam rentang berkisar tahun 2018 hingga 2019 yang telah melewati masa retensi serta tidak lagi memiliki nilai guna bagi pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.
“Dalam rangka pengelolaan arsip di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kebumen, kami melakukan pemusnahan terhadap 1.009 dokumen rentang tahun 2018–2019 yang sudah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna,” jelasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran dokumen agar informasi yang terdapat di dalam arsip tidak dapat dikenali maupun digunakan kembali. Proses tersebut disaksikan secara langsung sebagai bentuk pengawasan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemusnahan arsip.
Kegiatan pemusnahan arsip menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusutan arsip. Langkah tersebut bertujuan menciptakan pengelolaan dokumen yang lebih tertib, efisien, dan akuntabel, sekaligus mengurangi penumpukan arsip yang sudah tidak diperlukan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kebumen berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan arsip yang baik diharapkan dapat mendukung efektivitas administrasi, memudahkan pencarian kembali dokumen, serta menjaga keamanan informasi kelembagaan.