Layanan Advokasi Hukum Payung Perlindungan Pengawas Pemilu Saat Pelaksanaan Tugas
|
Kebumen - Bawaslu Kebumen melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) menggelar Kelas Hukum dengan tajuk Penguatan Pemahaman Layanan Advokasi Hukum. Rapat yang diselenggarakan pada hari ini Kamis 30/7/2026 ini di pimpin langsung oleh Eka Rohmawati, Koordiv HPS Bawaslu Kebumen. Pertemuan kali ini berfokus untuk mengulas Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum menjadi pedoman pelaksanaan layanan advokasi hukum di lingkungan Bawaslu. Peraturan ini mengatur secara komprehensif tentang Layanan Advokasi Hukum sebagai pedoman pelaksanaan di seluruh lingkungan Bawaslu.
Kehadiran Perbawaslu ini dinilai sangat krusial mengingat dinamika dan tingginya risiko hukum yang kerap dihadapi oleh jajaran pengawas pemilu di lapangan. Dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya, para pengawas seringkali rentan terhadap pelaporan etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), gugatan perdata, tata usaha negara, hingga pelaporan pidana. Oleh karena itu, Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 hadir sebagai wujud nyata kehadiran institusi negara dalam memberikan pelindungan hukum. Peraturan ini memastikan bahwa setiap jajaran Bawaslu yang menghadapi permasalahan hukum terkait pelaksanaan tugasnya tidak akan dibiarkan berjuang sendirian.
Fasilitas layanan advokasi hukum ini tidak hanya diperuntukkan bagi jajaran pimpinan di tingkat pusat, tetapi mencakup seluruh keluarga besar Bawaslu. Pihak-pihak yang berhak menerima layanan ini antara lain, Ketua dan Anggota Bawaslu (Tingkat RI, Provinsi, dan Kabupaten / Kota) Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional, Pegawai / Staf di lingkungan sekretariat Bawaslu. Jajaran Pengawas Ad Hoc (Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan / Desa, dan Pengawas TPS). Proses pemberian advokasi hukum di internal Bawaslu diharapkan dapat berjalan lebih terstruktur, tertib administrasi, transparan, dan akuntabel. “Aturan ini juga memperjelas batasan-batasan permasalahan hukum yang dapat diberikan fasilitas advokasi, yakni mutlak harus berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan, bukan urusan pribadi”, tutup Eka dalam pemaparanya.
Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 ini diharapkan mampu menyuntikkan keberanian dan rasa aman bagi seluruh jajaran pengawas pemilu. Dengan adanya kepastian perlindungan hukum, para pengawas diinstruksikan untuk terus bekerja secara profesional, tegas, dan berintegritas tanpa perlu khawatir terhadap ancaman, intimidasi, atau kriminalisasi dalam mengawal proses demokrasi.