Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kebumen Bentuk Tim dan Tetapkan Presenter Bawaslu Membelajarkan Volume II

Bawaslu Kebumen Bentuk Tim dan Tetapkan Presenter Bawaslu Membelajarkan Volume II
Bawaslu Kebumen Bentuk Tim dan Tetapkan Presenter Bawaslu Membelajarkan Volume II

Kebumen - Bawaslu Kabupaten Kebumen bergerak cepat menindaklanjuti Sosialisasi Program Bawaslu Membelajarkan Volume II yang diselenggarakan Bawaslu Republik Indonesia secara daring pada Senin, 3 Agustus 2026. Pada hari yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen, Amin Yasir, bersama Anggota, Kepala Sekretariat, dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Kebumen menggelar rapat internal untuk membentuk tim pelaksana sekaligus menetapkan presenter sebagai persiapan mengikuti Tahap Awal Seleksi Program Bawaslu Membelajarkan Volume II.


Rapat tersebut membahas langkah-langkah strategis pelaksanaan program, mulai dari penetapan presenter, pembentukan tim, pembagian tugas, penyusunan jadwal kerja, hingga strategi penyusunan materi pembelajaran dan produksi video sesuai ketentuan yang ditetapkan Bawaslu RI. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 23 Tahun 2026 tentang Tahap Awal Seleksi Bawaslu Membelajarkan Volume II yang mengamanatkan setiap Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membentuk tim dan menetapkan presenter sebagai pelaksana program.


Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kabupaten Kebumen menerima penetapan klaster Penegakan Hukum Pemilu dengan topik "Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi: Pola Sengketa, Standar Pembuktian, dan Perkembangan Yurisprudensi." Topik tersebut akan menjadi fokus penyusunan materi pembelajaran sekaligus video edukasi yang dipresentasikan dalam rangkaian Program Bawaslu Membelajarkan Volume II.


Selain itu, rapat menetapkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen sebagai presenter yang akan menyampaikan materi pembelajaran sesuai pembagian substansi yang telah ditentukan. Penetapan presenter tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan pengalaman, pengetahuan, dan praktik baik yang dimiliki pimpinan Bawaslu Kabupaten Kebumen sebagai bahan pembelajaran bagi jajaran Bawaslu.


Untuk mendukung pelaksanaan program, rapat juga membentuk dua tim utama, yaitu Tim Substansi dan Tim Teknis. Tim Substansi bertugas menyusun desain pembelajaran, materi ajar, menghimpun regulasi, data, referensi, praktik baik, serta memperkuat analisis sesuai topik yang telah ditetapkan. Sementara itu, Tim Teknis bertanggung jawab menyusun konsep konten, menyiapkan kebutuhan produksi, melakukan perekaman dan penyuntingan video pembelajaran, serta mengelola publikasi melalui website dan media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Kebumen. Kedua tim tersebut akan bekerja secara kolaboratif agar seluruh tahapan penyusunan materi dan video pembelajaran dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.


Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen, Amin Yasir menyampaikan bahwa Program Bawaslu Membelajarkan merupakan wadah untuk memperkuat budaya belajar dan berbagi pengetahuan di lingkungan Bawaslu. Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh kualitas materi yang disusun, tetapi juga oleh sinergi antara unsur pimpinan dan sekretariat dalam menghasilkan konten pembelajaran yang informatif, berbobot, dan mudah dipahami.


Ia juga meminta Tim Substansi menyusun materi dengan mengedepankan pengalaman empiris, praktik baik, serta implementasi penanganan sengketa dan pengawasan pemilu yang dipadukan dengan regulasi, data, analisis, dan perkembangan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, Tim Teknis diharapkan mampu mengemas materi tersebut menjadi video pembelajaran yang menarik, komunikatif, dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan Bawaslu RI.


Melalui pembentukan tim dan penetapan presenter ini, Bawaslu Kabupaten Kebumen menunjukkan komitmennya dalam menyukseskan Program Bawaslu Membelajarkan Volume II. Tahapan selanjutnya akan difokuskan pada penyusunan desain pembelajaran, materi ajar, produksi video, hingga publikasi sebagai bagian dari Tahap Awal Seleksi untuk mendukung terwujudnya ekosistem pembelajaran kolaboratif dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029. (humas)


Cahya