Rubrik Istilah Kepemiluan #3: Pojok Pengawasan, Ruang Edukasi dan Konsultasi Masyarakat dalam Mengawal Demokrasi
|
Kebumen – Pojok Pengawasan merupakan salah satu program Pengawasan Partisipatif Bawaslu yang berfungsi sebagai sarana informasi dan konsultasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan. Program ini diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023, yang mewajibkan Bawaslu di setiap tingkatan menyediakan Pojok Pengawasan di kantor maupun ruang publik strategis sebagai wadah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi kepemiluan, berkonsultasi, serta menyampaikan hasil pengawasan guna mendukung terwujudnya demokrasi yang partisipatif dan berintegritas.
Sejarah Pojok Pengawasan
Gagasan Pojok Pengawasan telah diperkenalkan oleh Bawaslu RI sejak tahun 2017, jauh sebelum diatur secara khusus dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023. Salah satu tonggak pentingnya adalah peresmian Pojok Pengawasan di lobi Gedung Bawaslu RI 2 Oktober 2017.
Ketua Bawaslu RI masa jabatan 2017-2022 Abhan menjelaskan, Pojok Pengawasan ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi mengenai Pemilu maupun hasil pengawasan Pemilu.
Sementara di Jawa Tengah Pojok Pengawasan pertama kali di resmikan di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kamis (23/11/2017). Pada kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Vol.13 bertajuk “Masyarakat Awasi PDPB, Realistis atau Utopis?” pada Senin (18/5/2026) secara daring melalui Zoom Meeting, Ketua Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Amin menyampaikan bahwa Bawaslu Jawa Tengah telah membentuk 249 Pojok Pengawasan.
Di Kabupaten Kebumen, Pojok Pengawasan telah diimplementasikan sebagai bagian dari strategi Pengawasan Partisipatif untuk memperkuat literasi kepemiluan dan keterlibatan masyarakat dalam mengawal demokrasi. Selain menjadi media penyebaran informasi dan konsultasi kepemiluan, Bawaslu Kabupaten Kebumen juga secara aktif mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai upaya meningkatkan kapasitas jajaran pengawas dalam menyampaikan informasi yang akurat, menangkal disinformasi, dan mendorong partisipasi masyarakat.
Melalui Pojok Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Kebumen berharap masyarakat tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga menjadi mitra aktif dalam mewujudkan pengawasan partisipatif serta Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.