Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Penetapan Hasil Pemilu 2024, Bawaslu Kebumen Bersiap Hadapi PHPU

Pasca Penetapan Hasil Pemilu 2024, Bawaslu Kebumen Bersiap Hadapi PHPU

Pasca Penetapan Hasil Pemilu 2024, Bawaslu Kebumen Bersiap Hadapi PHPU

KEBUMEN - Dalam rangka menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kebumen menggelar rapat koordinasi persiapan bersama Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Kebumen. Rapat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang PHPU dan mempersiapkan dokumen terkait pokok permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon. Kantor Sekretariat GAKKUMDU Kabupaten Kebumen, Kamis 28 Maret 2024.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Amin Yasir. Dalam sambutannya Amin Yasir menyampaikan bahwa Kegiatan ini menjadi momentum dalam menyatukan pemahaman serta menyiapkan segala aspek yang diperlukan dalam menghadapi proses PHPU. Diharapkan melalui koordinasi yang baik antara Bawaslu Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan, proses penyusunan data dukung PHPU dapat berlangsung dengan lancar mengingat di Kebumen terdapat 1 TPS yang di permasalahkan oleh pemohon. “Hingga saat ini ada 2 permohonan ke MK tentang Pemilihan Presiden dan wakil Presiden. Dan diwilayah kebumen ada satu TPS yang dipermasalahkan sehingga kita berkewajiban menyiapkan data yang diminta Bawaslu RI sebagai pemberi keterangan” ucap Amin Yasir.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kebumen, Eka Rohmawati, S.H. turut menjelaskan apa yang harus dilakukan dan apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen terkait persiapan PHPU tersebut. Bawaslu kebumen menjadi lokus PHPU yang diajukan oleh Paslon 03 yaitu di TPS 1 Desa Kalirejo Kecamatan Kebumen. Pada pokok permohonannya tertulis bahwa ada pengurangan suara di TPS tersebut.”Meskipun yang menjadi pemberi keterangan adalah Bawaslu RI, namun kita berkewajiban untuk mempersiapkan data dukungnya” pungkasnya.