Lompat ke isi utama

Berita

460 PKD Awasi Pleno DPHP di PPS

Panwaslu Ambal saat monitoring penyusunan DPHP

Panwaslu Ambal saat monitoring penyusunan DPHP

KEBUMEN-Hasil pemutakhiran oleh Pantarlih dalam kegiatan Coklit, kemudian di susun oleh PPS dan diplenokan secara terbuka di desa masing-masing. Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sekabupaten Kebumen di instruksikan mengawasi secara melekat pleno DPHP di PPS. Pleno tersebut sesuai jadwal di laksanakan antara tanggal 1-3 Agustus. Namun untuk Kabupaten Kebumen diarahkan serentak pada 2 Agustus 2024.

Dalam kegiatan Coklit, pengawas tidak mendapatkan Form A Daftar Pemilih, begitu juga dalam pleno DPHP di PPS, pengawas tidak mendapatkan lampiran BA Pleno by name daftar pemilih hasil Coklit. Hal tersebut memang diatur dalam Peratuarn KPU bahwa pengawas hanya mendapatkan BA Pleno dan lampiran dalam bentuk angka rekap hasil perubahan sebagaimana yang diterima undangan lainnya dari Pemdes dan Peserta Pemilihan (perwakilan partai politik).

Namun demikian, PKD mampu mengawasi dengan baik. Seperti meminta PPS membuka by name untuk mengecek apakah saran perbaikan PKD melalui Panwascam kepada PPK secara rekap telah di tindak lanjuti atau belum. PKD juga mampu menghimpun dan menyampaikan temuan baru pasca Coklit untuk disampaikan sebagai masukan dalam forum pleno tersebut. 

Kinerja PKD dalam mengawal data pemilih mulai dari Coklit sampai pleno DPHP di PPS terpubliaksi dalam media sosial resmi Panwaslu Kecamatan sekabupaten Kebumen. Pengawas tidak mendapatkan akses dan/atau Salinan daftar pemilih, namun dapat mengoreksi data pemilih dengan bukti data kependudukan yang sahih sehingga ditindak lanjuti oleh PPS sebagaimana di atur dalam Peraturan KPU. (humas)

Penulis: Badruzzaman 

Foto : Panwaslu Kecamatan Ambal