Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Pembentukan PPDP/Pantarlih Pemilihan 2024 Sesuai Ketentuan Dalam KPT KPU 638/2024

KEBUMEN-Bawaslu Kabupaten Kebumen telah melakukan pengawasan pembentukan badan adhoc KPU yaitu PPK dan PPS. Jelang tahapan Pemutkahiran Daftar Pemilih (Coklit) yang belum terbentuk adalah PPDP/Pantarlih yang akan melakukan Coklit mulai 24 Juni s.d. 25 Juli 2024. Bawaslu Kebumen melanjutkan pengawasan pembentukan PPDP/pantarlih di bulan Juni ini. 

KPU RI telah menerbitkan Keputusan Nomor 638 Tahun 2024 tertanggal 31 Mei 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 476 tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil.

Cara membaca pedoman tersebut adalah dengan membaca pedoman sebelumnya. Pasalnya, KPT 638/2024 tersebut tidak mencabut pedoman KPT sebelumnya sebagaimana ditegaskan pada diktum keempat dalam KPT tersebut. KPT sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan KPT 638. KPT sebelumnya yaitu KPT 476/2022, KPT 534/2022, KPT 67/2023, KPT 1669/2023, dan KPT 475/2024.

Persyaratan Calon Pantarlih/PPDP, Penjelasan Kelengkapan Dokumen Persyaratan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Kelengkapan dokumen persyaratan yang dimaksud terdiri dari:

  1. surat pendaftaran;

  2. daftar riwayat hidup;

  3. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;

  4. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

  5. pas foto;

  6. surat pernyataan; dan

  7. surat keterangan.

Calon Pantarlih mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukungnya yaitu:

  1. WNI (FC KTP elektronik)

  2. Berusia paling rendah 17 tahun (FC KTP elektronik)

  3. Berdomisili dalam wilayah kerja (FC KTP elektronik)

  4. Mampu secara jasmani dan Rohani (surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik; surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); dan surat pernyataan sehat secara rohani.

  5. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat (fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir)

  6. tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun (surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota Partai Politik; atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat 5 (lima) tahun)

Pertimbangan persyaratan Dalam pembentukan Pantarlih, KPU Kabupaten/Kota

mengutamakan keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika serta kepemilikan gawai yang kompatibel dengan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih. Kemudian Dalam pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani calonPantarlih, KPU Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangkesehatan/dinas kesehatan setempat untuk mendapatkanrekomendasi/penunjukan puskesmas atau rumah sakitsetempat, serta mekanisme pelayanan pembuatan surat keterangan di rumah sakit atau puskesmas yang direkomendasikan/ditunjuk. Kemudian, dalam pembentukan Pantarlih, penyandang disabilitas dapat menjadi Pantarlih sepanjang memenuhi persyaratan dan mampumelaksanakan tugas sebagai Pantarlih.

 

Mekanisme Pembentukan Pantarlih Berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, bahwa pembentukan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih. Sedangkan dalam seleksi calon Pantarlih, PPS melakukan tahapan kegiatan meliputi; pengumuman pendaftaran calon Pantarlih; penerimaan pendaftaran calon Pantarlih; penelitian administrasi calon Pantarlih; pengumuman hasil penelitian administrasi calon Pantarlih; dan penetapan nama hasil seleksi Pantarlih.

Penjelasan pemenuhan persyaratan, kelengkapan dokumen pendaftaran serta informasi lainnya ada dalam KPT tersebut. Warga Kebumen yang ingin mendaftar sebagai PPDP/Pantarlih agar membaca dan menyiapkan persyaratan dan dokumen dalam KPT 638 tersebut. (humas)

Penulis : Humas