Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kebumen " Informatif "

Bawaslu Kabupaten Kebumen " Informatif "

Bawaslu Republik Indonesia melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu kabupaten/kota pada tahun 2025 yang dimulai sejak bulan Juni hingga Agustus 2025. Proses monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan melalui mekanisme Self-Assessment Questionnaire (SAQ) atau Kuesioner Penilaian Mandiri yang diakses melalui laman emonev.bawaslu.go.id. Instrumen tersebut digunakan untuk menilai sejauh mana standar keterbukaan informasi publik diterapkan oleh setiap Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Bawaslu Kabupaten Kebumen menjadi salah satu lembaga yang mengikuti seluruh tahapan evaluasi secara menyeluruh, mulai dari pengisian formulir, pengunggahan data pendukung hingga uji akses informasi yang dilakukan oleh Bawaslu RI melalui panggilan telepon kepada admin PPID di seluruh daerah. Setiap tahapan dijalankan secara sistematis sebagai bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Kebumen dalam menjamin layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Pada tanggal 28 November 2025, bertepatan dengan kegiatan rapat koordinasi penguatan kelembagaan pengawas pemilu dan penguatan publikasi lembaga di Kabupaten Kudus, telah diumumkan hasil resmi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025. Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kebumen berhasil meraih predikat “Informatif”, yang merupakan predikat tertinggi dalam standar keterbukaan informasi publik. Pencapaian ini menjadi bukti kesungguhan Bawaslu Kabupaten Kebumen dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat.