Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kebumen Awasi Ketat Penyusunan DPT Pemilihan 2024

KEBUMEN-Saat ini sedang berlangsung proses penyusunan DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2024. Proses penyusunan sampai pada Perbaikan DPS di PPS mulai tanggal 28 September setelah sebelumnya DPS diumumkan pada tanggal 18 s.d. 27 September untuk mendapat masukan/tanggapan masyarakat.

Meskipun Bawaslu Kabupaten Kebumen sampai jajaran PKD tidak memiliki DPS by name lengkap dengan NIK, pengawas akan berkontribusi terhadap Perbaikan DPS di PPS sebelum ditetapkan oleh KPU Kabupaten menjadi DPT. Pengawasan atau pencermatan DPS dengan menggunakan strategi yaitu sanding data DPS dengan Data Saran Perbaikan atas temuan waktu Coklit (dapat hilang atau tidak sesuai), koordinasi dengan Pemdes, RT/RW, Sosialisasi forum warga untuk mendapat masukan tentang DPS, patroli kawal hak pilih menyasar perorangan rentan tidak terdaftar dan pembukaan posko pengaduan fisik dan online.

Fokus pengawasan DPS ini menghimpun Pemilih MS belum terdaftar di DPS khususnya pemilih pemula sudah 17 tahun. Kemudian daftar pemilih TMS masih terdaftar di DPS khusunya pemilih Meninggal Dunia. Pemilih MS juga memiliki varian seperti Pemilih Baru Pindah Masuk dan Pemilih terdaftar namun belum memiliki KTP elektronik. Khusus pemilih MS baru pindah masuk, atau sebaliknya Pemilih TMS pindah keluar dipastikan dengan bukti dukung data kependudukan KTP/KK terbaru (dejure).

Sesuai jadwal dalam KPT KPU No 799/2024, bahwa penyusunan DPT dimulai dengan: 

  1. Analisa data ganda/invalid dan sinkronisasi hasil ke PPK/PPS oleh KPU Kabupaten/Kota (18 Agustus s.d. 4 September 2024)
  2. Perbaikan DPS dan Penyusunan DPSHP oleh PPS (28 Agustus s.d. 4 September)
  3. Persiapan rekapitulasi DPSHP tingkat PPS dan PPK (1 s.d. 4 September)
  4. Rapat pleno rekapitulasi DPSHP tingkat desa/kelurahan oleh PPS (5 s.d. 7 September)
  5. Rekapirulasi DPSHP tingkat kecamatan oleh PPK (9 s.d 11 September)
  6. Menyusun DPT oleh KPU Kabupaten (5 s.d. 13 September)
  7. Rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat kabupaten oleh KPU Kabupaten (14 s.d. 21 September)
  8. Rekapitulasi DPT tingkat provinsi oleh KPU Provinsi (22 s.d. 23 September)
  9. Pengumuman DPT (22 September s.d. 27 November 2024)

(humas)

Penulis: Badruzzaman