Bawaslu Kebumen Gelar Rapat Peningkatan Kapasitas Keterbukaan Informasi Publik
|
Kebumen - Bawaslu Kabupaten Kebumen menggelar rapat peningkatan kapasitas terkait keterbukaan informasi publik yang bertempat di Aula Bawaslu Kebumen pada Desember 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Bawaslu Kebumen, Kepala Sekretariat Bawaslu Kebumen, serta seluruh staf sekretariat. Agenda ini menjadi upaya untuk memperkuat kualitas layanan informasi publik dan memastikan implementasi keterbukaan informasi berjalan optimal.
Dalam kegiatan tersebut, Imam Khamdani selaku Anggota Bawaslu Kebumen yang membidangi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, memaparkan pentingnya pemahaman yang kuat mengenai peran PPID dalam penyediaan informasi publik. Ia menekankan bahwa PPID memiliki tanggung jawab strategis dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi yang akuntabel dan profesional.
Pada sesi pemaparan materi, Imam menyoroti pentingnya pengelolaan dan klasifikasi arsip sebagai bagian dari tata kelola informasi publik. Kemudian imam juga menyampaikan apresiasi kepada segenap Tim PPID Bawaslu Kabupaten Kebumen dengan diraihnya predikat " Informatif " Dalam monitoring dan evaluasi bawaslu RI pada tahun 2025.
Di akhir kegiatan, Imam juga menyoroti perlunya peningkatan sarana dan prasarana penunjang pelayanan informasi publik. Ia menyampaikan bahwa fasilitas ramah disabilitas, seperti ketersediaan kursi roda dan ubin pemandu bagi penyandang tuna netra, masih belum terpenuhi. Peningkatan fasilitas ini diharapkan dapat menunjang pelayanan informasi publik yang inklusif dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.