Bawaslu Kebumen Imbau Caleg Terpilih Melaporkan LHKPN Ke KPK
|
KEBUMEN-Bawaslu Kabupaten Kebumen mengimbau kepada 50 Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kebumen hasil Pemilu 2024 agar segera melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) kepada KPK. Imbuan tersebut disampikan kepada KPU Kabupaten Kebumen (31/05/2024) agar mengingatkan Partai Politik yang memiliki Calon Terpilih sebagai anggota DPRD melaporkan LHKPN.
Hal tersebut dilakukan Bawaslu Kabupaten Kebumen mendasar pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum menegaskan: Pasal 51 ayat (4) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk pengucapan sumpah janji kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota, Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3):
Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud ayat 1 wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum pelantikan;
Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan dimaksud ayat 2, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Dalam rangka memastikan dipatuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, Bawaslu Kabupaten Kebumen mengimbau hal-hal sebagai berikut:
KPU Kabupaten Kebumen menyampaikan Salinan Keputusan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kebumen untuk pengucapan sumpah janji kepada Gubernur melalui Bupati;
KPU Kabupaten Kebumen agar mengingatkan kepada Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Kebumen agar mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud angka 2;
Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kebumen sebagaimana yang dimaksud huruf a, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai instansi yang berwenang memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN);
Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum pelantikan;
Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan dimaksud KPU Kabupaten Kebumen tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih. (humas)
Penulis : Humas