Bawaslu Kebumen Ingatkan Perusahaan Memberi Kesempatan Mencoblos untuk Para Pekerjanya
|
KEBUMEN- Bawaslu Kebumen telah melayangkan suara imbauan tertulis kepada kepala dinas Tenaga Kerja kabupaten Kebumen agar mengimbau perusahaan-perusahaan di wilayah kabupaten Kebumen meliburkan atau memberi kesempatan kepada pekerja untuk mencoblos di TPS pada 27 November mendatang.
Hal ini memperhatikan pasal 84 ayat (3) Undang-undang 10/2016 bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Kemudian pada pasal 9 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2024 bahwa pemungutan suara Pemilihan dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan; ayat (3) dilaksanakan mulai pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat.
Pasal 182B Undang-undang Nomor 6 tahun 2020 tersebut diatas berbunyi Seorang majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan diancam dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak RP 72.000.000 (tujuh puluh empat juta rupiah).
Mendasari pada ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dalam rangka pencegahan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Kebumen mengimbau kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen untuk meneruskan imbauan ini dan/atau membuat imbauan secara mandiri kepada perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja/buruh/karyawan di wilayah kabupaten Kebumen untuk meliburkan/memberi kesempatan kepada pekerja/buruh/karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Serentak tanggal 27 November 2024 mulai pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat.
Kepala dinas Tenaga Kerja kabupaten Kebumen juga telah merespons imbauan dari Bawaslu dan telah membuat surat edaran untuk Perusahaan-perusahaan di Kebumen yang memiliki basis pekerja agar memberikan kesempatan mencoblos untuk pekerja/karyawannya (humas)
Penulis : Badruzzaman
Foto: Humas