Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kebumen Kembalikan 5 Unit Mobil Dinas, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas

Bawaslu Kebumen Kembalikan 5 Unit Mobil Dinas, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas

Serah terima kendaraan oleh Batavia dan Bawaslu Kebumen

KEBUMEN - Dalam rangka mendukung efisiensi anggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kebumen telah resmi mengembalikan lima unit mobil dinas jenis Mitsubishi Xpander kepada pihak penyedia, PT Batavia Prosperindo Trans Tbk, pada Kamis pagi (10/4). Penarikan ini bukan hanya terjadi di Kebumen, namun juga serentak dilakukan oleh seluruh Bawaslu se-Indonesia.

Kelima unit mobil tersebut sebelumnya digunakan oleh para komisioner Bawaslu Kebumen. Adapun nomor polisi kendaraan yang dikembalikan antara lain B 1178 DOM, B 1541 DOP, B 1543 DOP, B 1581 DOP, dan B 1728 DOM. Per hari ini, 10 April 2025 sudah tidak digunakan lagi oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Kebumen.

Rencana awal penarikan kendaraan dinas ini sejatinya dijadwalkan pada 9 Januari 2026. Namun, berdasarkan kebijakan internal terbaru dan koordinasi dengan PT Batavia Prosperindo Trans Tbk, proses penarikan dipercepat dan direalisasikan pada April ini.

Sistem pengembalian ini dilakukan langsung oleh pihak Batavia dengan mengirimkan driver ke Kantor Bawaslu Kebumen untuk melakukab serah terima dan setelahnya kendaraan langsung menuju Jakarta