Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kebumen Lakukan Penelusuran Dugaan Pelanggaran Mutasi Jabatan

Bawaslu Kebumen Lakukan Penelusuran Dugaan Pelanggaran Mutasi Jabatan

Bawaslu Kebumen Lakukan Penelusuran Dugaan Pelanggaran Mutasi Jabatan

KEBUMEN-Bawaslu Kabupaten Kebumen melakukan penelusuran dugaan pelanggaran KEBUMEN-Bawaslu Kabupaten Kebumen melakukan penelusuran dugaan pelanggaran mutasi jabatan yang di  lakukan oleh Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (Calon petahana pada Pemilihan 2024). Penelusuran ini mendasar pada informasi di media sosial dan media elektronik yang viral. Sebelumnya, satu laporan masyarakat tentang hal yang sama tidak diregister karena tidak memenuhi syarat untuk di register. 

Penelusuran dilakukan oleh tim penelusur dari Bawaslu kabupaten Kebumen. Hasil penelusuran kemudian dianalisis terdapat dugaan  pelanggaran atau tidak sebelum dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan atau  Form A dengan nomer:109/LHP/PM.00.0/12/11/2024

Sebelumnya, Bawaslu Kebumen juga telah bersurat resmi kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Kebumen untuk memperoleh data-data yang dibutuhkan, bahkan dengan mendatangi langsung kantornya. Surat resmi di kirim dari tanggal 26 November 2024, dan di balas pada tanggal 3 Desember 2024. 

Kasus mutasi jabatan, juga terjadi di beberapa wilayah seperti di kabupaten Blora dan Gunungkidul. Terdapat informasi peristiwa mutasi jabatan oleh Bupati yang mencalonkan diri kembali sebagai petahana, namun mutasi telah dibatalkan. Sama persis seperti yang terjadi di kabupaten Kebumen. Informasi tersebut dapat diakses oleh semua pengguna internet

Melalui kajian mendalam dalam rapat pleno 5 pimpinan ketua dan anggota Bawaslu Kebumen tidak menjadikan hal tersebut sebagai temuan dugaan pelanggaran Pemilihan, sehingga tidak diregistrasi dan tidak berlanjut ke proses penanganan pelanggaran. jabatan yang di  lakukan oleh Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (Calon petahana pada Pemilihan 2024). Penelusuran bermula dari  laporan masyarakat yang tidak di registrasi karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

Sehingga Bawaslu Kabupaten Kebumen memutuskan untuk menjadikannya sebagai informasi awal yang ditindak lanjuti dengan langkah penelusuran. Hal tersebut merupakan mekanisme yang diatur dengan Peraturan Bawaslu.

Penelusuran dilakukan oleh tim penelusur dari Bawaslu kabupaten Kebumen. Hasil penelusuran kemudian dianalisis terdapat dugaan  pelanggaran atau tidak sebelum dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan atau  Form A dengan nomer:109/LHP/PM.00.0/12/11/2024

Sebelumnya, Bawaslu Kebumen juga telah bersurat resmi kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Kebumen untuk memperoleh data-data yang dibutuhkan, bahkan dengan mendatangi langsung kantornya. Surat resmi di kirim dari tanggal 26 November 2024, dan di balas pada tanggal 3 Desember 2024.

Kasus mutasi jabatan, juga terjadi di beberapa wilayah seperti di kabupaten Blora dan Gunungkidul. Terdapat informasi peristiwa mutasi jabatan oleh Bupati yang mencalonkan diri kembali sebagai petahana, namun mutasi telah dibatalkan. Sama persis seperti yang terjadi di kabupaten Kebumen. Informasi tersebut dapat diakses oleh semua pengguna internet

Melalui kajian mendalam dalam rapat pleno 5 pimpinan ketua dan anggota Bawaslu Kebumen tidak menjadikan hal tersebut sebagai temuan dugaan pelanggaran Pemilihan, sehingga tidak diregistrasi dan tidak berlanjut ke proses penanganan pelanggaran.