Bawaslu Kebumen Mulai Penyusunan Daftar Informasi Publik Semester I 2025
|
KEBUMEN – Dalam rangka penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Semester I Tahun 2025 yang digelar awal tahun ini, Bawaslu Kabupaten Kebumen telah memberikan tugas kepada seluruh Divisi mulai dari Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H), Penanganan Pelanggaran, Data Informasi (PP Datin), Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS), Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDMOD) untuk turut serta memberikan dukungan aktif dengan mengumpulkan seluruh produk hukum dan dokumen penting yang dihasilkan selama penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
PPID sendiri adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan, penyimpanan, dan pelayanan informasi publik di badan publik. PPID bertugas memastikan informasi publik tersedia dan dapat diakses masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Sedangkan DIP merupakan salah satu bentuk komitmen Bawaslu terhadap keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, kelengkapan dokumen dan data menjadi hal yang sangat krusial dalam proses penyusunannya.
Beberapa dokumen yang disusun antara lain:
- Surat Imbauan
- Surat Keputusan (SK) terkait Panwascam, PKD, PTPS, dan lainnya
- Buku atau naskah laporan yang diterbitkan
- Putusan Penanganan Pelanggaran (PP) dan Penyelesaian Sengketa (PS), jika ada
- Laporan-laporan dari masing-masing Divisi, baik yang terkait tahapan Pemilu maupun Pemilihan
Teknis Pengumpulan Dokumen
Masing-masing Divisi diminta untuk mengunggah file ke folder yang telah ditentukan pada link yang telah disediakan. Apabila file tersebut sudah tersimpan di layanan cloud seperti Google Drive, Divisi dapat membagikan link penyimpanannya kepada Koordinator dari Divisi Datin untuk dikompilasi lebih lanjut.