Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kebumen Tata Dokumen Hard dan Digital Hasil Pengawasan Pemilihan 2024

Supervisi penataan dokumen oleh provinsi jawa tengah

Supervisi penataan dokumen oleh Bawaslu provinsi jawa tengah

KEBUMEN-Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kebumen pada tanggal 3 Desember 2024. Penetapan dilakukan setelah selesai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen. 
Sedangkan hasil rekapitulasi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berlanjut pengawasan rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Jawa Tengah. 3 (tiga) hari kerja pasca penetapan perolehan Bupati/Wakil Bupati dipastikan tidak ada peserta Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kebumen yang mengajukan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. 
Meskipun demikian, Bawaslu kabupaten Kebumen tetap melakukan penataan dokumen hasil pengawasan Pemilihan Gubernur dan Bupati, mulai dari dokumen dari TPS, rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten. Dokoumentasi dalam bentuk arsip hard dan digital. Semua dokumen hasil pengawasan setidaknya disediakan untuk tiga hal yaitu arsip kantor, data informasi PPID dan persiapan pemberian keterangan di Mahkamah Konstitusi.
Dokumentasi juga tidak hanya dokumen hasil pengawasan pemungutan, penghitungan, rekapitulasi dan penetapan perholehan suara, namun tata dokumen hasil pengawasan seluruh tahapan pemilihan mulai dari pengawasan pembentukan badan adhoc KPU, pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, kampanye, pengadaan dan distribusi logistik, masa tenang sampai pada tahapan penetapan calon terpilih.
Penataan dokumen hard dan digital dibantu oleh Panwascam. Panwascam dibantu PKD dan PTPS sampai masa kerja masing-masing tingkatan berakhir (humas).