Gakkumdu Kebumen Hentikan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan Kades Grenggeng Karanganyar
|
Kebumen- Gakkumdu Kebumen, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan 2024 dengan nomor register Nomor 004/Reg/LP/PB/Kab/14.18/XI/2024 setelah melalui serangkaian pembahasan.
Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap sejumlah saksi, pelapor dan terlapor, serta pemeriksaan bukti-bukti yang ada, Gakkumdu dalam pembahasan kedua (SG-2) pada tanggal 04 Desember 2024, menyatakan bahwa tidak ditemukan cukup bukti yang memenuhi unsur-unsur pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kebumen, Imam Khamdani, menjelaskan bahwa setelah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap laporan dan alat bukti yang ada, Gakkumdu memutuskan untuk menghentikan penyelidikan. “Kami telah menilai dengan hati-hati seluruh dokumen, saksi, dan bukti yang ada, dan setelah pembahasan kedua (SG-2), kami tidak menemukan bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum ke tahap lanjut,” ujar Imam.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Kebumen, yang turut serta dalam Gakkumdu, menyatakan bahwa bukti dan keterangan hasil dari klarifikasi tidak cukup, sehingga dari Gakkumdu sepakat untuk unsur-unsur tindak pidana Pemilihan dalam kasus ini tidak terpenuhi. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kebumen, Kurniawan Andy Nugroho, SH, MH, menegaskan bahwa meskipun kami terus berkomitmen untuk menjaga integritas proses pemilihan, namun dalam hal ini, tidak ditemukan pelanggaran yang memenuhi kriteria tindak pidana pemilihan.
Lebih lanjut AKP. La Ode Arwan Syah, S.IK., M.I.K, Kasatreskrim Polres Kebumen juga memberikan penjelasan terkait penghentian ini. “Polri terus berkomitmen untuk menjaga kelancaran dan keadilan dalam proses pemilihan umum. Namun, dalam kasus ini, setelah dilakukan analisis lebih lanjut, tidak terdapat bukti yang cukup untuk membawa kasus ini ke proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Gakkumdu Kebumen berharap keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak dan masyarakat luas sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan pemilihan yang adil dan transparan.
Humas