Lompat ke isi utama

Berita

Hari Ini Bawaslu Kebumen Turunkan Alat Peraga Obyek Sengketa

Hari Ini Bawaslu Kebumen Turunkan Alat Peraga Obyek Sengketa

Rapat persiapan penurunan alat peraga obyek sengketa 

KEBUMEN-Bawaslu bersama Satpol PP hari ini Senin 7 Oktober 2024 menurunkan alat peraga obyek sengketa hasil kesepakatan PSAP (Penyelesaian Sengketa Antar Peserta). Musyawarah PSAP telah dilaksanakan pada 2 Oktober 2024 di kantor Bawaslu Kebumen. Penurunan juga dikawal pihak kepolisian, juga dibantu Panwascam dan PKD di masing-masing kecamatan yang terdapat alat peraga obyek sengketa.

Penurunan APK hasil kesepakatan PSAP ini bermula dari Tim Kampanye Paslon 02 melayangkan surat keberatan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Kebumen terkait alat peraga Paslon Nomor Urut 1 yang masih mencantumkan logo Partai Golkar dan PKS. 

Kedua partai tersebut dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2024 menjadi Partai Pengusul Paslon Nomor Urut 2. Hal ini mendasar pada Keputusan KPU  Kabupaten Kebumen Nomor 156 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024, dan Keputusan  KPU Kabupaten Kebumen Nomor 157 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024. 

Dalam keberatannya, Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 2 meminta adanya penurunan terhadap alat peraga yang menampilkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen nomor urut 1 yang masih mencantumkan Partai Golkar dan PKS.

Atas hal tersebut, pada tanggal 2 Oktober (malam) Bawaslu Kebumen mengundang dan mempertemukan dua Tim Kampanye Paslon Nomor urut 2 dan Tim Kampanye Paslon Nomor urut 1 untuk duduk bersama bermusyawarah atas masalah yang disengketakan. Dalam musyawarah tersebut menghasilkan setidaknya 4 hal yang disepakati yakni:

Memberikan waktu untuk mengecek ke lapangan kepada termohon;

Waktu pengecekan di lapangan maksimal 3 (tiga) hari sejak musyawarah;

 Penurunan dilakukan oleh Bawaslu atas kesepakatan para pihak dengan sampling, selanjutnya penurunan dilakukan oleh Bawaslu dan Satpol PP.

Penurunan dilakukan berdasarkan fakta dilapangan terhadap alat peraga dari Paslon 1 yang masih mencantumkan Partai Golkar dan PKS.

(humas)

 

Penulis : Badruzzaman

Foto : Humas