Lompat ke isi utama

Berita

Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pilbup Kebumen 2024

KEBUMEN-Bawaslu Kabupaten Kebumen mengawasi penyerahan hasil audit laporan dana kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2024 kepada masing-masing tim kampanye pasangan calon di kantor KPU Kabupaten Kebumen (12/12). Eka Rohmawati anggota Bawaslu didampingi staf Fajar Ardiansyah hadir mengawasi penyerahan hasil audit laporan dana kampanye, dan memastikan KPU mengumumkan hasil audit di papan pengumuman dan laman website. 

Hasil audit juga menjelaskan bahwa laporan dana kampanye kedua pasangan calon ‘patuh’ sebagaimana dapat di baca dalam pengumuman. Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 di KPU Kabupaten Kebumen, disampaikan hasil audit laporan dana kampanye sebagai berikut:

  1. Hj. LILIS NURYANI dan H. ZAENI MIFTAH, penerimaan Rp 1.172.747.293,00, pengeluaran Rp 1.172.250.818,00 dan saldo Rp 496.475,00

  2. H. ARIF SUGIYANTO, S.H., M.H. dan Hj. RISTAWATI PURWANINGSIH, S.ST., M.M. penerimaan Rp 1.499.701.007,00, pengeluaran Rp 1.499.001.400,00 dan saldo Rp 699.607,00

Dalam dokumen hasil audit dana kampanye tersebut juga terdapat informasi dan rincian tentang Laporan Asurans Independen dari Lembaga audit, Asersi Pasangan Calon dan Formulir 1 Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.

Dengan begitu, pengawasan Bawaslu terhadap pelaporan dana kampanye telah usai. Bawaslu Kebumen telah mengawasi dan memastikan pasangan calon mematuhi pelaporan dana kampanye mulai dari laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) hingga penyerahan hasil audit dana kampanye oleh Lembaga audit yang ditunjuk oleh KPU Kebumen. Pengumuman hasil audit dapat di download di laman website KPU Kebumen (humas).

Penulis : Badruzzaman