Lompat ke isi utama

Berita

Imbauan Persiapan Pelaksanaan Tahapan Mutarlih Pilkada 2024

 KEBUMEN-dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang dalam melakukan pencegahan pelanggaran pada pembentukan dan tata kerja badan adhoc Penyelenggara Pemilihan dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Kebumen secara tertulis pada tanggal 1 Juni 2024 mengimbau kepada KPU Kabupaten Kebumen jelang pelaksanaa pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih di setiap TPS agar tidak menggabungkan desa/kelurahan atau nama lain, kemudahan Pemilih ke TPS, tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga di TPS yang berbeda, dan jarak tempuh dan aspek geografis setempat.

Kemudian agar Mematuhi prosedur dalam rekrutmen PPDP sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU yang mengatur mengenai pembentukan badan adhoc, Memberikan pembekalan dan bimbingan teknis (melalui PPS) kepada PPDP untuk memperkuat dan menjamin kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian serta keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika. Kemudian Memastikan petugas PPDP bekerja secara profesional dan independen; Memastikan petugas PPDP mematuhi prosedur Pencocokan dan Penelitian (Coklit);

KPU juga dihimbau untuk Memberikan salinan Daftar Pemilih Bahan Coklit dan akses Sistem Informasi Daftar Pemilih kepada Pengawas Pemilu dan memastikan penggunaannya dapat berfungsi dengan baik dengan komponen data pemilih yang setidaknya memuat informasi NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, status perkawinan, dan alamat.

Kemudian agar KPU Melakukan sosialisasi dan memastikan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Beserta jajarannya agae KPU  mengoptimalkan sosialisasi kepada Masyarakat terkait proses pemutakhiran daftar Pemilih, pemetaan TPS, pembentukan PPDP dan pelaksanaan Coklit, Menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat serta rekomendasi Pengawas Pemilu dalam pemutakhiran daftar pemilih; dan Jajaran penyelenggara pemilihan melakukan koordinasi di setiap tingkatan (humas).

Penulis : Humas