Lompat ke isi utama

Berita

Istilah Baru DPTb dan DPK di Pemilihan 2024, Apa perbedaanya?

Istilah Baru DPTb dan DPK di Pemilihan 2024, Apa perbedaanya?

Nur Kholiq Saat memberikan arahannya

Sukoharjo-Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPK) pada pemilihan seringkali menjadi hal yang membingungkan bagi masyarakat, pasalnya istilah antara Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) Serentak 2024 ada perbedaan. Anggota Bawaslu Provinsi Nur Kholiq menjelaskan

"Ada perbedaan dimana DPTb adalah daftar pemilih Pindahan dan DPK Daftar pemilih tambahan, mungkin bagi kita tidak ada masalah tetapi teman2 ptps harus paham ini" Ujarnya.

 

Tidak hanya tentang istilah DPTb dan DPK saja yang menjadi sorotan beliau dalam acara Rakor Pengawasan DPTb dan DPK, serta Konsolidasi Hasil Sosialisasi Penggunaan Siwaslih Dengan Pengawasan Ad-Hoc Pada Pemilihan 2024 di Sukoharjo (29/10/24), beliau juga memberi arahan agar PTPS juga paham akan perannya besok, apalagi dengan perubahan posisi PTPS yang besok akan ditempatkan di belakang KPPS 4-5, yang artinya akan menjadi krusial nantinya jika pengawas tidak memberikan perhatian lebih pada aktivitas keluar masuk area pencoblosan. "Rencana PTPS akan di tempatkan di belakang kpps 4 dan 5 di belakang daftar hadir maka harus paham dengan istilah daftar pemilih" imbuhnya.

 

Pada akhir acara Nur Kholiq juga menyampaikan untuk memastikan pelayanan DPTb harus benar benar terekam di sidalih sehingga tidak meninggalkan residu perselisihan nantinya. "Pastikan pelayanan DPTb harus benar-benar terekam di Sidalih, karena residu akan ada di perselisihan hasil pemilihan nantinya" pungkasnya.

Penulis : Adhi

Foto : Humas