Jelang Mutarlih Pemilihan 2024, Bawaslu Kebumen Cermati DPT dan DPK Pemilu
|
KEBUMEN-Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 Kabupaten Kebumen sebanyak 1.075.219. Sedangkan DPK (Daftar Pemilih Khusus) pada hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024 sebanyak 4.275 (untuk 5 jenis Pemilu). DPK adalah daftar pemilih yang belum tercatat dalam DPT dan DPTb. Namun untuk Pemilu 2024 terdapat kebijakan bahwa Pemilih pindah domisili dan sudah tercatat dalam DPT namun tidak mengurus form DPTb pada H-30, sedangkan Pemilih ingin memilih sebagai DPK di tempat yang baru sesuai Alamat KTP elektronik, hal itu dibolehkan (KPT 66/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu).
Pemilu 2024 telah usai. Sesuai PKPU 2/2024 bahwa Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan dimulai pada 31 Mei 2024. Saat ini Bawaslu Kebumen dalam proses seleksi Panwaslu Kecamatan yang akan dilantik pada tanggal 24 Mei 2024. Pasca dilantik, akan langsung berkerja mencermati DPT Pemilu untuk saran masukan kepada KPU Kebumen agar menindaklanjuti hasil pencermatan Bawaslu. Hal ini esensi dari pengawasan daftar pemilih berkelanjutan dari Pemilu ke Pemilihan.
Bawaslu Kebumen sebelum tanggal 31 Mei akan mendorong KPU untuk koordinasi dengan Dinas Dukcapil terhadap data pemilih dalam DPT yang TMS (alih status ke dan dari TNI/Polri, pindah keluar/masuk Kebumen, WNI baru yang tinggal di Kebumen, dan meninggal dunia pasca 14 Februari 2024). Sedangkan pemilih pemula umur 17 tahun sampai tanggal 27 November 2024 didapat dari hasil sinkronisasi antara DPT Pemilu terakhir dengan DP4 Kemendagri.
Bawaslu Kebumen akan mengerahkan jajaran Panwaslu Kecamatan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Mitra Desa Pengawasan dan membuka posko pengaduan serta memanfaatkan jaringan pengawasan partisipatif untuk mendapatkan data informasi Pemilih dalam DPT yang TMS pasa tanggal 14 februari 2024, Pemilih Pindahan masuk/keluar Kebumen, dan alih status.
Sedangkan data pemilih DPK Pemilu 2024, Bawaslu telah memilikinya melalui dokumen laporan Pengawas TPS Pemilu 2024. DPK sebanyak 4.275 akan disarankan kepada KPU Kebumen untuk dimasukan dalam bahan Coklit atau DPS Pemilihan dengan terlebih dahulu memverifiaksi dalam Sidalih Pemilu 2024 agar tidak terjadi data ganda. Jika terjadi kegandaan dalam satu kabupaten, mungkin saja terjadi karena pada Pemilu 2024 sudah tercatat dalam DPT namun dia memilih sebagai DPK dalam satu kabupaten dan tidak mengurus form pindah memilih untuk memilih sebagai DPTb. (humas)