Ketua Bawaslu Kebumen di Coklit Hari ini
|
KEBUMEN-Setelah Pantarlih di lantik dan mendapatkan materi Bimtek pada tanggal 24 Juni 2024, Pantarlih mencoklit para tokoh terkemuka di tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun desa masing-masing. Paulus Widiantoro, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah meminta kepada seluruh Pantarlih di Jateng agar setelah dilantik dan di Bimtek melakukan Coklit minimal 5 (lima) KK pada tanggal 24 Juni 2024, hal tersebut untuk memenuhi jadwal Coklit sebagaimana dalam KPT KPU 638 mulai tanggal 24 Juni s.d. 25 Juli 2024. Hal tersebut disampaikan Paulus beberapa hari yang lalu saat menjadi narasumber rapat persiapan pengawasan Coklit yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jateng bersama Bawaslu Kabupaten/Kota.
Ketua Bawaslu Kebumen, Amin Yasir terkonfirmasi di Coklit pada hari ini (24 Juni) pada malam hari ini di desa Gandusari Kuwarasan. Begitu juga ketua KPU Kabupaten Kebumen Dzakiyatul Banat juga di Coklit hari ini (sore hari) di Kuwarasan.
Coklit dengan menyasar tokoh hari ini adalah Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Sedangkan Wakil Bupati Kebumen terinformasi di Coklit pada tanggal 25 Juni pagi hari di rumahnya di Gombong. Paulus Widiantoro dan Istri juga menyempatkan pulang ke Kebumen untuk di Coklit pada siang hari ini. Sedangkan tokoh lainya seperti ketua DPRD Sarimun di Coklit pada hari Rabu karena sedang dinas luar.
Panwascam juga turut mendampingi PKD mengawasi Coklit tokoh terkemuka di wilayah kecamatan dan tokoh desa masing-masing. Pengawas tidak hanya memastikan prosedur Coklit sesuai ketentuan, tapi juga mencatat untuk di kawal data pemilih yang TMS masih terdaftar dan pemilih MS belum terdaftar. Akan dikawal sampai penetapan DPS dan DPT.
Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan 2024 dengan Coklit oleh Pantarlih dilakukan mulai tanggal 24 Juni s.d. 25 Juli 2024. Jumlah data pemilih yang akan di coklit total sekabupaten Kebumen sebanyak 1.075.919 pemilih. Tersebar di 2.186 TPS di 460 desa dan 26 kecamatan. Jumlah Pantarlih sebanyak 4.180. TPS dengan jumlah Pemilih lebih dari 400 dengan dua Pantarlih, maksimal jumlah Pemilih per TPS sebanyak 600 pemilih (humas)
penulis : Humas