Lompat ke isi utama

Berita

Kholiq Pastikan Bawaslu Kebumen Telah Mengimbau KPU Kebumen Terkait Penetapan Calon Bupati Terpilih

Kholiq Pastikan Bawaslu Kebumen Telah Mengimbau KPU Kebumen Terkait Penetapan Calon Bupati Terpilih

Kholiq Pastikan Bawaslu Kebumen Telah Mengimbau KPU Kebumen Terkait Penetapan Calon Bupati Terpilih
 

KEBUMEN-Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah memastikan Bawaslu Kabupaten Kebumen telah mengimbau kepada KPU Kabupaten Kebumen untuk menetapkan calon bupati terpilih hasil Pemilihan 2024. Hal tersebut ditegaskan Kholik dalam kunjungan supervisi ke Bawaslu Kebumen kemarin (05/01/2025). Badruzzaman anggota Bawaslu Kebumen menyambut kedatangan Nur Kholik didampingi dua staf. Badruz memastikan Bawaslu Kebumen telah menindaklanjuti Instruksi Bawaslu Jawa Tengah Nomor 14/2024 dan telah mengimbau secara tertulis kepada KPU Kebumen mengenai ketentuan-ketentuan penetapan calon terpilih hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2024.
Imbauan diberikan kepada KPU Kebumen Dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa Pemilihan pada tahapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2024. Agar KPU Kebumen melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kebumen mengenai waktu pelaksanaan penetapan Pasangan Calon terpilih. Kedua, agar menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen terpilih dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh: a) Pasangan calon bupati dan wakil bupati b) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; dan c) Bawaslu Kebumen.  
KPU Kebumen agar menetapkan hasil pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati terpilih berdasarkan formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI dengan Keputusan KPU Kabupaten Kebumen mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati. Agar menuangkan Hasil rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih dalam berita acara penetapan Pasangan Calon terpilih.
Kemudian, KPU Kabupaten Kebumen agar menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Keputusan KPU Kabupaten. Kemudian agar menyampaikan Keputusan KPU Kabupaten tentang Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih kepada DPRD Kabupaten Kebumen, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon, dan Pasangan Calon terpilih, serta Bawaslu Kabupaten Kebumen.
KPU Kabupaten agar melaksanakan penetapan Pasangan Calon terpilih dengan ketentuan yang seperti setelah terbit BRPK MK dan ketentuan lainnya yang berlaku. Ditengah supervisi penetapan calon, Kholik juga menyempatkan koreksi laporan akhir Pencegahan, Pengawasan, Pengawasan Partisipatif dan Hubungan Antar Lembaga Divisi P2H. Badruz menerima beberapa catatan untuk di perbaiki dalam penyusunan laporan akhir tersebut. Sebelum laporan di serahkan kepada Bawaslu RI, agar di serahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terlebih dahulu (humas)