Lompat ke isi utama

Berita

Petahana Wajib Cuti dan Dilarang Gunakan Fasilitas Negara

Eka Rohmawati saat menghadiri undangan KPU Kabupaten Kebumen dalam kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen dengan Stakeholder dan Partai Politik dalam Pemilihan Tahun 2024 tanggal 24 Agustus 2024 di Ruang Dharmawangsa

Eka Rohmawati saat menghadiri undangan KPU Kabupaten Kebumen dalam kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen dengan Stakeholder dan Partai Politik dalam Pemilihan Tahun 2024 tanggal 24 Agustus 2024 di Ruang Dharmawangsa

KEBUMEN-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kebumen masih terus melakukan pengawasan dalam tahapan Pencalonan yang masih berlangsung. Tanggal 6 – 8 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Kebumen telah mengawasi perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan calon di KPU Kabupaten Kebumen. Pengawasan akan terus dilakukan sampai dengan penetapan calon pada tanggal 22 September 2024.   

Selain melakukan pengawasan pada tahapan Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Kebumen juga mendorong implementasi peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota ditegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan : a. menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara, dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Pasal 3 (2) Gubernur memberikan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan calon. Kemudian dipertegas di dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/4204/SJ terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Kepala Derah dan/atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Walikota. 

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Eka Rohmawati telah memberikan imbauan lisan pada saat menghadiri undangan KPU Kabupaten Kebumen dalam kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen dengan Stakeholder dan Partai Politik dalam Pemilihan Tahun 2024 tanggal 24 Agustus 2024 di Ruang Dharmawangsa, Hotel Trio Azana Style Kebumen agar Bupati dan Wakil Bupati yang akan mencalonkan Kembali pada daerah yang sama agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016. 

Menyusul imbauan tertulis dengan Nomor 1559/PM.00.02/K.JT-12/09/2024 tanggal 4 September 2024 ditujukan kepada Sekda dengan tembusan kepada Bupati Kebumen terkait dengan Cuti DI Luar Tanggungan Negara Bagi Bupati dan Wakil Bupati yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama. 

Penulis : Badruzzaman

Foto : Eka Rohmawati