Lompat ke isi utama

Berita

Pleno DPHP, Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kebumen Pastikan Sarper Sudah Di Tindak Lanjuti

Pleno DPHP, Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kebumen Pastikan Sarper Sudah Di Tindak Lanjuti*

Rapat Pleno Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen

Kebumen-Rapat Pleno DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran) yang dilakukan hari ini 6/8 di setiap Kecamatan Se-Kabupaten Kebumen sedang berlangsung, Panwaslu Kecamatan pastikan Sarper (Saran Perbaikan) DPHP yang telah diberikan kepada PPK sudah di tindak lanjuti, beberapa perbaikan terkait pemilih yang TMS (Tidak Memenuhi Persyaratan) yang masuk daftar pemilih dan MS (Memenuhi Syarat) tetapi tidak masuk kedalam daftar pemilih. Pemilih TMS sendiri adalah pemilih yang meliputi: 
1. Pemilih yang sudah Meninggal dunia;
2. Pemilih Ganda;
3. Pemilih Dibawah Umur;
4. Pemilih Pindah Domisili Keluar;
5. Warga Negara Asing;
6. TNI;
7. Polri;
8. Serta Pemilih yang bukan merupakan penduduk setempat/Alamat tidak sesuai;
Sedangkan pemilih MS adalah pemilih yang meliputi:
1. Pemilih yang berumur 17 tahun;
2. Pemilih yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah kawin;
3. Pemilih yang beralih status dari anggota TNI;
4. Pemilih yang beralih status dari anggota Polri;
5. Pemilih pindah domisili masuk;
Sebelum DPHP disahkan, Panwaslu Kecamatan bertugas memastikan nama-nama yang ditemukan dalam pemilih TMS tetapi masuk daftar pemilih dan pemilih MS yang tidak masuk daftar pemilih sudah diperbaiki.
Sementara itu Badruzzaman, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Kebumen menyampaikan bahwa masukan baru yang disampaikan dalam Pleno harus ditungkan kedalam Form A dengan bukti dukung yang otentik mulai dari foto dan uraian yang detail serta yang harus dituangkan Form A lainnya adalah hasil DPHP. Hal yang tidak kalah penting dari Rapat Pleno ini adalah pengisian Alat Kerja Pengawasan (AKP) serta Berita Acara (BA) Pleno harus di scan karena akan dihimpun oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen.

Penulis : Humas

Foto : Humas