Lompat ke isi utama

Berita

PSAP: Tim Kampanye Paslon 1 dan Paslon 2, Sepakati 4 Hal

PSAP: Tim Kampanye Paslon 1 dan Paslon 2, Sepakati 4 Hal

Sesi foto bersam saat akhir kegiatan bersama dengan Anggota Bawaslu Kebumen, Eka Rohmawati

Kebumen-Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 2 Sepakati 4 hal dalam Penyelesaian Sengketa AntarPeserta Pemilihan di Kantor Sekeretariat Bawaslu Kabupaten Kebumen, Rabu (2/10).

Sebelumnya Tim Kampanye Paslon 02 layangkan surat keberatan kepada KPU Kabupaten Kebumen dan Bawaslu Kabupaten Kebumen terkait alat peraga Paslon Nomor Urut 1 yang masih mencantumkan logo Partai Golkar dan PKS. Kedua partai tersebut dalam kontestasi Pilkada 2024 pada akhirnya menjadi Partai Pengusul Paslon Nomor Urut 2. berdasarkan Keputusan KPU  Kabupaten Kebumen Nomor 156 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 dan Keputusan  KPU Kabupaten Kebumen Nomor 157 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024. Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 2 meminta adanya penurunan terhadap alat peraga tersebut.

Hal tersebut yang membawa Bawaslu Kabupaten Kebumen mengundang 2 Tim Kampanye Paslon 2 dan Tim Kampanye Paslon 1 untuk duduk bermusyawarah atas perkara yang disengketakan. Dalam musyawarah kali ini, setidaknya ada 4 hal yang disepakati yakni:

1. Memberikan waktu untuk mengecek ke lapangan kepada termohon.

2. Waktu pengecekan di lapangan maksimal 3 (tiga) hari sejak musyawarah.

3. Penurunan dilakukan oleh Bawaslu atas kesepakatan para pihak dengan sampling, selanjutnya penurunan dilakukan oleh Bawaslu dan Satpol PP.

4. Penurunan dilakukan berdasarkan fakta dilapangan terhadap alat peraga dari Paslon 1 yang masih mencantumkan Partai Golkar dan PKS.

Untuk itu Bawaslu Kabupaten Kebumen akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Kebumen pada penurunan alat peraga mendatang. (Hms-Put)

 

Penulis : Putri

Editor : Eka Rohmawati

Foto : Humas