Regulasi, Standar Kerja Pengawas
|
Kebumen- Komisioner Bawaslu Kabupaten Kebumen Nurul Ichwan menghadiri kegiatan pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa se Kecamatan Ambal, bertempat di Aula Rest Area H. Tino Kecamatan Ambal, hadir dalam acara pelantikan Camat Ambal Bambang Budi Sanyoto, dan Forkopimcam Kecamatan Ambal.
Berjumlah 32 Panwaslu Kelurahan/Desa se Kecamatan Ambal telah resmi dilantik dan siap mengawal tahapan Pemilihan 2024 khususnya di Kecamatan Ambal, Nurul Ichwan dalam sambutan dan arahannya menekankan dan menggaris bawahi pentingnya koordinasi dan kolaborasi antar sesama pengawas, dan harus selalu berpegang pada regulasi yang ada.
" Standar kerja kita adalah Regulasi " Tegas ichwan
Dalam kesempatan yang sama nurul ichwan atau yang lebih akrab disapa Ichwan mengingatkan kepada peserta pelantikan bahwa setelah dilantik maka secara resmi peserta mempunyai tugas dan wewenang yang melekat. Sikap dan tindakan akan di lihat dan diperhatikan, oleh karena itu memahami tata kelola pola hubungan dalam organisasi sangatlah penting. Sebagai PKD lakukan koordinasi dengan baik terutama kepada stakeholder yang berada di lingkungan masing masing, kita tidak bisa berdiri sendiri. Kedepankan kode etik dalam berkoordinasi karena Etik berbicara asas kepantasan.
Selain berkoordinasi secara horisontal dengan sesama stakeholder di desa/kelurahan, juga harus berkoordinasi secara vertikal dengan rekan-rekan Panwaslu Kecamatan yang ada, lakukan koordinasi secara berjenjang. Apabila dalam pengawasan yg dilakukan teman teman PKD terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka teman teman berhak diberikan advokasi sesuai Perbawaslu 6 tahun 2023.
(Humas)
Penulis : Lukman