Saran Masukan Bawaslu Tentang PDPB Ditindaklanjuti Oleh KPU Kebumen
|
KEBUMEN-Bawaslu Kabupaten Kebumen memberikan saran masukan/perbaikan Kepada KPU Kabupaten Kebumen hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III tahun 2025. Data hasil pengawasan didapat dari uji petik di lapangan dengan aplikasi Cek DPT Online. Data uji petik didapat dari hasil koordinasi dengan pemerintah desa, penerimaan posko aduan, dan dari mitra pengawasan partisipatif Perisai Demokrasi Bangsa dan grup mantan pengawas adhoc. Terdapat dua kategori data pemilih sebagai saran masukan/perbaikan adalah data pemilih pemula telah berusia 17 saat triwulan III (Juli-September 2025) sebagai pemilih MS, dan dugaan pemilih meninggal dunia (sebagai pemilih TMS). Pemilih Pemula sebanyak 25, dugaan pemilih meninggal dunia sebanyak 10. KPU Kabupaten Kebumen telah menindaklanjuti dengan membalas surat tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Kebumen pada 23 September 2025. Rinciannya adalah 25 pemilih telah di tindaklanjuti terdaftar dalam Sidalih sebagai Pemilih, dan 10 nama meninggal dunia sudah tidak terdaftar dalam Data Pemilih Sidalih. Sebelumnya, saran perbaikan Bawaslu agar KPU Kabupaten Kebumen memastikan kebenaran data tersebut. Saran perbaikan Bawaslu dilengkapi dengan data dukung autentik, pemilih pemula dengan bukti dokumen autentik telah berusia 17 tahun, dan pemilih meninggal dunia dengan keterangan dari pemerintah desa dan/atau surat/akta kematian. Bawaslu kabupaten Kebumen mengucapkan terima kasih kepada mitra dan warga masyarakat yang telah memberikan masukan/aduan kepada Bawaslu. Kedepan, agar seluruh pengaduan data pemilih MS dan TMS dilengkapi dengan data dukung autentik agar KPU dapat menindaklanjutinya dengan sesuai aturan. Di tahun 2025 ini masih ada pengawasan PDPB untuk triwulan IV (humas)