Lompat ke isi utama

Berita

TERSISA: PENGAWASAN PENETAPAN DAN PENGUSULAN PENGESAHAN PENGANGKATAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH

KEBUMEN-Pengawasan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tinggal dua subtahapan lagi. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen telah di tetapkan oleh KPU Kebumen pada tanggal 3 Desember 2024. Sekarang masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang permohonan PHP yang diregistrasi dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi). Untuk Kabupaten Kebumen sampai hari ini tidak ada infromasi peserta pemilihan yang yang mengajukan PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) di MK. 
Pengajuan PHP di MK diajukan maksimal 3 (tiga) dari setelah rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten. Jika di lihat waktu sejak penetapan perolehan hasil pada tanggal 27 November 2024, tidak ada informasi yang sampai ke Bawaslu Kebumen pengajuan PHP di MK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen.
Namun demikian, penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten Kebumen tetap menunggu pemberitahuan resmi dari MK dalam BRPK. Sesuai PKPU 2/2024, paling lama 5 (lima) hari setelah MK secara resmi untuk penetapan calon terpilih tanpa perselisihan hasil di MK. 
Sedangkan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih yang tidak ada PHP di MK paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten. Bawaslu Kebumen akan memastikan KPU melakukan penetapan calon terpilih dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. Sedangkan pelantikan dan pengambilan sumpah menjadi ranahnya pemerintah (humas)

Penulis: Badruzzaman